Pencurian Kendaraan Bermotor

Polisi Tangkap 4 Pelaku Spesialis Curanmor di Tasikmalaya, Semalam Bisa Curi 6 Sepeda Motor

MENARGETKAN rumah-rumah yang kendaraan motornya banyak, kebanyakan di indekos...

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Isep Heri
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Maruf (tengah), didampingi Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Widi Setiawan (kiri), dan Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar perkara pengungkapan curanmor di Mapolresta Tasikmalaya, Kamis (27/9/2018). 

Para pelaku dijerat pasal 363 disertai pasal pemberatan pasal 64 KUHPidana, dan diancam maksimal 9 tahun hukuman kurungan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved