Ini Daftar 13 Pulau Reklamasi yang Dicabut Izinnya Oleh Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicab
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Anies Baswedan menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
• Anies Baswedan Siap Digugat Setelah Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi
• Mario Gomez Tak Mau Percaya Rumor Soal Hukuman Persib Bandung
Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)
Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.