Tim Gabungan Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Pasar Curug Agung Padalarang
Hari ini kami dibantu Dinkes KBB dan aparat Polsek Padalarang lakukan pengungkapan penjualan obat terlarang
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PADALARANG- Personel gabungan yang terdiri dari Tim elang 062/Tn, Deninteldam III/Slw dan Unitinteldim 0609/Kabupaten Bandung mengungkapkan adanya penjualan obat keras tanpa resep dokter (Ilegal) di daerah Pasar Curug Agung Desa/Kecamatan Padalarang, Rabu (26/9/2018).
Tim yang dipimpin Dantimintelrem 062/Tn, Kapten Inf Arif As'ari ini beranggotakan 14 orang.
Kapten Inf Arif As'ari mengaku pengungkapan kasus peredaran dan penjualan obat keras terlarang tanpa resep dokter berawal dari aduan warga.
Kasus ini menimbulkan tindak kriminalitas semisal pemerkosaan terhadap siswi SMP.
"Hari ini kami dibantu Dinkes KBB dan aparat Polsek Padalarang lakukan pengungkapan penjualan obat terlarang di sebuah toko yang berada di Pasar Curug Agung," katanya di Koramil Padalarang.
• Gantikan Guru Honorer yang Mogok Massal, Sejumlah Polisi di Blitar Mengajar di Sekolah-sekolah
• Soal Haringga Sirla, Edy Rahmayadi: Yang Paling Berdosa adalah Saya Selaku Ketua PSSI
Barang yang diamankan tim gabungan, kata Arif, ada 9 jenis. Satu di antaranya mengandung narkoba jenis Xymer.
Selain obat-obatan terlarang, mereka juga mengamankan tiga orang penjual, dua orang pembeli, dan dua orang saksi, serta tiga buah handphone dan satu unit motor.
"Yang membeli ke toko ini mayoritas usia produktif 17-35 tahun. Kami amankan sebanyak 38.688 butir obat," ujarnya seraya menyebut obat-obat itu memiliki dampak fly dan emosi yang tak terbatas.
Arif juga mengaku penjual obat-obat ini baru kembali menjual barang haram ini sejak Juni, karena sebelumnya mereka sempat berhenti.
Ini 6 Langkah Upaya PSSI Perbaiki Tata Kelola Sepakbola Selama Liga 1 Dihentikan https://t.co/cnzVJJxxag via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 26, 2018
Pihak Dinkes KBB yang diwakili oleh Kasi Kefarmasian dan Obat-obatan, Rendra Gustiawan, mengatakan kegiatan ini sangatlah bersinergi dengan apa yang dilakukan Dinkes KBB.
Menurutnya, apotek atau toko obat dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin dan resep.
Ketika disinggung terkait izin dari toko obat yang dirazia, Rendra pun menegaskan pihak Dinkes sempat bersama BPOM mendatangi lokasi dan menanyakan itu.
Mereka, kata Rendra, tak mengindahkan imbauan Dinkes untuk segera mengurus izin-izin.
"Sangat disayangkan toko ini sudah kami datangi beberapa kali meminta untuk mengurus izin. Harus ada tenaga kefarmasian. Lalu, jika toko obat mesti ada asisten apoteker," katanya seraya didampingi Kapolsek Padalarang, Kompol Djoko Susilo dan Danramil Padalarang, Mayor Daya Bakir. (*)