Suporter Tewas di GBLA
Sebelum Dikeroyok Brutal, The Jakmania Haringga Sirla Dirazia KTP oleh Suporter Persib Bandung
Sekelompok suporter Persib Bandung sempat menggelar razia pendukung Persija Jakarta atau The Jakmania sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekelompok suporter Persib Bandung sempat menggelar razia pendukung Persija Jakarta sebelum laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (stadion GBLA), Minggu (23/9).
Razia tersebut awal dari pengeroyokan Haringga Sirla (23), warga Jakarta Barat yang tewas setelah dianiaya lebih dari 5 orang secara sadis dan brutal.
"Kejadian ini bermula ketika seorang pengendara (korban) melintas di depan Stadion GBLA dan ternyata dilakukan sweeping oleh anak-anak Bobotoh," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana Marzuki di Jalan Jawa, Senin (24/9).
• Pesan Terkahir The Jakmania Haringga Sirla, Sang Ibu Tak Kuasa Menahan Tangis
• Tanggapi Suporter Tewas di GBLA, DPRD Minta Kejadian Kekerasan dalam Olahraga Tidak Terjadi Lagi
Dalam akun Instagram korban, Haringga tampak memposting instastory berupa gambar tiket kereta api Argo Parahyangan dengan tujuan Jakarta-Bandung. Kemudian, saat razia tersebut, korban diperiksa dan diketahui ber-KTP DKI Jakarta.
"Saat razia, mereka mendapatkan ada satu orang diduga anggota The Jak Mania (organisasi suporter Persija) yang memiliki KTP dari Jakarta. Setelah itu, terhadap korban dilakukan penganiayaan berkali-kali secara bersama-sama menggunakan alat yaitu balik, ada juga helm,keling kaca piring, balok kayu dan lain sebagainya," ujar dia.

Dalam video rekaman pengeroyokan brutal itu, tampak Haringga yang sudah bertelanjang dada diseret, dilempari beragam benda. Lebih tragis lagi, saat korban sudah tak sadarkan diri, ia diseret dalam kondisi tubuhnya berlumuran darah.
"Korban meninggal di lokasi kejadian," ujar Yoris. Polisi sudah mengamankan delapan orang dan dijadikan tersangka. Namun, tersangka diyakini bertambah.
"Tersangka dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan diancam pidana lebih dari 7 tahun," kata Yoris.