Daftar Lengkap 38 Mantan Koruptor Jadi Caleg yang Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI sebanyak 7.968 calon.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.774 calon laki-laki dan 3.194 calon perempuan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.
Dari keseluruhan jumlah caleg tersebut, ada 38 caleg mantan koruptor yang masuk DCT setelah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mereka sebelumnya sempat terganjal oleh PKPU yang melarang mantan koruptor menjadi caleg.
• Nihil Gol di Putaran Kedua, Ezechiel N Douassel Akan Menari Saat Persib Bandung Vs Persija Jakarta?
• Pakai Kacamata Saat Latihan, Roberto Firmino Jadi Bahan Ejekan Jurgen Klopp dan Pemain Liverpool
"Ada 38 orang yang masuk ke DCT. Seluruhnya sudah diloloskan melalui mekanisme adjudikasi lewat Bawaslu," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Lebih lanjut, Ilham menerangkan, hanya mantan narapidana korupsi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu yang diakomodasi KPU untuk masuk ke dalam DCT.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Ini juga sudah kami jelaskan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang kami kirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota," katanya.
Haikal Hassan Berani Sumpah Sebut Habib Rizieq Ingin Pulang ke Indonesia tapi Dihalangi, Dia Dicekal https://t.co/9pHXwxFBY8 lewat @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 20, 2018
Berikut daftar ke-38 caleg mantan koruptor tersebut:
DPRD PROVINSI
1. PKB
Tidak Ada
2. Partai Gerindra
- Mohamad Taufik (DKI Jakarta 3)
- Herry Jones Kere (Sulawesi Utara)
- Husen Kausaha (Maluku Utara)
3. PDI Perjuangan
Tidak Ada