Terpopuler

Daftar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id - Perbedaan Persyaratan dan Passing Grade Formasi Cumlaude

Formasi khusus pusat yang disediakan adalah cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri papua dan papua barat, dan diaspora.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
instagram
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran CPNS 2018 sebentar lagi akan dibuka melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Pemerintah membuka dua formasi, yakni formasi pusat dan daerah, masing-masing memiliki formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus pusat yang disediakan adalah cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri papua dan papua barat, dan diaspora.

Sementara formasi khusus daerah adalah cumlaude dan penyandang disabilitas.

Formasi khusus cumlaude terbagi menjadi dua yakni, lulusan dalam negeri dan lulusan luar negeri.

Masing-masing memiliki persyaratanyang berbeda.

Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude CPNS
Persyaratan Formasi Khusus Cumlaude CPNS (Twitter/@BKNgoid)

-Lulusan dalam negeri: lulus dengan predikat dengan pujian (cumlaude), akreditasi perguruan tinggi A/unggul, dan akreditasi program studi A/unggul.

-Lulusan luar negeri: penyetaraan ijazah dan surat keterangan (yang menyatakan predikat kelulusan setara 4). Syarat tersebut didapatkan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Jumlah formasi cumlaude ini minimal 10% dari jumlah kementerian atau lembaga dan 5% dari formasi daerah.

Formasi khusus cumlaude ini berbeda passing grade-nya dengan formasi umum saat tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta seleksi CPNS 2018 harus melalui tahapan seleksi administrasi terlebih dahulu sebelum tes SKD.

Dalam tes SKD diberlakukan sistem Computer Assisted Test (CAT).

CAT berisi 100 soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Kelulusan peserta dalam SKD bergantung pada passing grade.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved