Setelah di KBB, Ribuan Guru Hononer di Kabupaten Bandung Pun Protes Tes CPNS di Bawah 35 Tahun
Kami menganggap ini sebuah modus guna menenggelamkan honorer K2 usia di atas 35 tahun dari pemerintah.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Ribuan guru honorer Kategori 2 (K2) Kabupaten Bandung menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Umum 2018 di Kabupaten Bandung. Para guru honorer ini menolak Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 yang membatasi usia pendaftar guru honorer K2 pada CPNS Umum di bawah 35 tahun.
Forum guru honorer K2 Kabupaten Bandung telah menandatangani Surat Pernyataan Bersama Penolakan Penerimaan CPNS Umum 2018 di Kabupaten Bandung. Permen tersebut dengan jelas menutup peluang para honorer K2 untuk menjadi PNS karena adanya batas usia.
• Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Terkunci di Dalam Kamar Mandi, Panjat Pintu Demi Bisa Keluar
Salah seorang guru honorer Tono Ruhiyat menuturkan terbitnya Permen PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 dianggap menyakiti para honorer K2 usia di atas 35 tahun. Karena pada halaman 11 poin C Sub poin 1, 2 dan 3 menyatakan dalam CPNS 2018 yang diakomodir hanya honorer K2 di bawah usia 35 tahun.
Hotman Paris: Hampir 4 Tahun Kemenpora Tak Berani Laporkan Roy Suryo ke Polisi https://t.co/q4Or6gzQtY via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2018
"Kami menganggap ini sebuah modus guna menenggelamkan honorer K2 usia di atas 35 tahun dari pemerintah. Untuk itu sebagai salah satu bentuk perjuangan, Honorer K2 membuat Surat Pernyataan Bersama Menolak dibukanya Penerimaan CPNS Umum 2018 untuk Kabupaten Bandung," katanya di Soreang, Kamis (13/9/2018).
Para Honorer K2 aktif memperjuangkan nasib mereka yang hingga saat ini belum juga diangkat jadi PNS. Mereka meminta bantuan instansi terkait di Pemda Kabupaten Bandung untuk koordinasi sekaligus meminta arahan dan masukan.
"Inti jawaban yang didapatkan dari beberapa intansi adalah harus menerima kenyataan bahwa honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak ada peluang untuk bisa diangkat jadi PNS. Kami diminta legowo dengan peraturan ini," katanya.
Siapa Sangka Iko Uwais Bintang Laga Dunia Bergidik Lihat Hal 'Remeh' Ini, Sampai Kabur Ketakutan https://t.co/8jFuC4FrGA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 13, 2018
Tak puas dengan hal itu, para honorer K2 ini juga meminta bantuan Bupati Bandung dan kemudian difasilitasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung untuk audiensi dengar pendapat.
Dan hasil audiensi tersebut disepakati bahwa para honorer K2 menolak penerimaan CPNS dari jalur umum 2018 di Kabupaten Bandung dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh honorer K2.
"Opsi lainnya adalah mogok ngajar massal akan tetapi kami lebih memilih menolak penerimaan CPNS karena mogok ngajar massal lebih beresiko," katanya.