Terdakwa Kasus Narkoba Bawa Tembakau Gorila ke Rutan Kebonwaru untuk Terpidana Kasus Narkotika
"Belakangan diketahui gorila ini dipesan narapidana bernama Edy Suwito, terpidana kasus narkotika dengan vonis 1 tahun," ujar Heri.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang terpidana dan terdakwa kasus narkotika di Rutan Kebonwaru Bandung tertangkap basah membawa psikotoprika jenis gorila ke dalam rutan, pada Kamis (6/9/2018).
Dia adalah Candra Ria, terdakwa kasus narkotika yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan ditahan di Rutan Kebonwaru. Sedangkan satu lagi adalah Edy Suwito, terpidana kasus narkotika, narapidana Rutan Kebonwaru Bandung.
• Ridwan Kamil Masih Kaget Dipanggil Gubernur hingga Dapat Kejutan dari Si Cinta
"Pengungkapan ini bermula dari informasi warga binaan bahwa akan masuk gorilla ke rutan. Dari informasi itu, kami menggelar razia dan menemukan Candra Ria membawa gorilla di selangkangannya dengan cara ditempel pakai plester," ujar Heri Gusrita di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018).
Liliyana Natsir Isyaratkan Gantung Raket pada Usia 33 Tahun https://t.co/yrhvN463oQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 7, 2018
Candra sempat membuang gorila di selangkangannya saat hendak dirazia namun toh ternyata ia tetap terciduk petugas rutan. Gorila berbentuk tembakau, penggunaannya sama seperti ganja bahkan memiliki efek seperti ganja, seperti efek halusinasi namun berefek pada gangguan jiwa.
"Belakangan diketahui gorila ini dipesan narapidana bernama Edy Suwito, terpidana kasus narkotika dengan vonis 1 tahun," ujar Heri.
Ini Amalan Hari Jumat yang Paling Utama yang Diajarkan Rasulullah SAW https://t.co/K9OcvUF6H1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 7, 2018
Lantas bagaimana bisa Candra bisa mendapat gorila tersebut, Heri menjelaskan, Candra diduga mendapatkan gorila di tahanan Pengadilan Negeri Bandung saat antre sebelum atau setelah persidangan.
"Pengakuan dari Candra, seseorang memberinya saat ia di PN Bandung saat akan sidang untuk dibawa ke Rutan Kebonwaru karena dipesan Edy Suwito," ujar Heri.
Ia menambahkan pihaknya akan melimpahkan temuan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk ditindak lanjuti. "Untuk beratnya sekitar kurang lebih 1 gram, kami limpahkan ke Polrestabes Bandung," ujar Heri.