Dedi Mulyadi Sebut Penolakan terhadap Ustaz Abdul Somad Merupakan Ironi di Negara Demokrasi

Saya ingin negeri ini diatur berdasarkan koridor Undang-undang, kita tidak boleh mengambil haknya orang lain

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
istimewa
Dedi Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Ketua DPD I Partai Golkar Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, penolakan terhadap kehadiran Ustaz Abdul Somad di beberapa daerah merupakan ironi di tengah negara demokrasi. Menurut Dedi, seharusnya, asas pluralisme menjadi pijakan semua pihak dalam bertindak di Indonesia ini.

"Pluralisme merupakan sebuah keniscayaan dalam keragaman dan keberagamaan. Dia menjadi jiwa dalam kehidupan kebangsaan kita yang terdiri dari berbagai suku, kultur, agama dan kepercayaan," kata Dedi Mulyadi di Purwakarta, Selasa (4/9/2018).

Selain itu, lanjut Dedi, demokrasi harus menjadi prinsip yang memperkaya khazanah hidup berbangs, termasuk, kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Ceramah keagamaan merupakan satu kegiatan umum yang dilindungi aturan perundangan.

Mario Gomez Optimis Persib Bandung Raih Hasil Positif Meski Bakal Lakoni Laga Sulit September Ini

Menurut Budayawan Jawa Barat ini, perbedaan pendapat yang berkembang sudah selayaknya dibawa ke dalam forum-forum dan majelis-majelis keilmuan, bukan dijadikan justifikasi untuk melakukan persekusi.


Dedi mengatakan, Ormas Keagamaan yang ada di Indonesia memiliki instrumen untuk melakukan itu, mulai dari bahtsul masail sampai majelis tarjih. Berbagai pendapat dan pemikiran yang berkembang itu diuji dalam forum tersebut.

"Implikasinya tentu saja sangat positif, sebab fokus pengujian berada dalam gagasan bukan atas dasar suka atau tidak suka terhadap aspek personal seseorang. Obyektivitas lebih bisa didapatkan dibandingkan dengan menebar dugaan yang belum tentu kebenarannya," kata Dedi.


Harus Sesuai Undang-undang

Dedi mengatakan, dalam pemahaman hukum dan demokrasi jika seseorang dilarang untuk berbicara dan berekspresi, maka larangan itu harus atas dasar Undang-undang.

"Saya ingin negeri ini diatur berdasarkan koridor Undang-undang, kita tidak boleh mengambil haknya orang lain karena yang memiliki otoritas terhadap pengekangan hak seseorang adalah negara," ujarnya.

Menurut mantan Bupati Purwakarta ini, jika seseorang atau kelompok orang menyalahgunakan kebebasan berekspresi yang merugikan individu atau kelompok lain bahkan negara, maka hukum harus ditegakan.


Artinya, lanjut Dedi, tidak boleh ada keraguan aparat atas nama hukum untuk melakukan tindakan apabila ada konten ceramah/pidato yang bertentangan dengan Undang-undang.

"Jika bicara pengalaman pribadi, saya mengalami tindakan persekusi dari mulai dilarang naik panggung, mobil dilempari pakai batu, bahkan diburu orang yang membawa pedang. Jadi maksud saya, siapapun atas nama apapun atau setiap individu dilarang melakukan tindakan yang melampaui kewenangan yang dimilikinya," kata Dedi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved