Saksi yang Dihadirkan Pihak Roro Fitria Ditolak Hakim, Kuasa Hukum: Kami Terlalu Lama
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H Sjarfi mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan sehingga saksi yang dihadirkan ditolak oleh hakim.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Artis Roro Fitria kembali menjalani persidangan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Namun, sidang ditunda lantaran saksi yang dihadirkan oleh pihak Roro Fitria ditolak oleh hakim Irwan.
Melansir dari Kompas.com, saksi tersebut tak lain adalah ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih.
Hakim beralasan, Retno selalu hadir dalam persidangan sehingga tidak bisa dijadikan saksi.
"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?," kata Irwan.
Irwan menjelaskan saksi tidak diperkenankan ada di persidangan sebelumnya.
Sebab, ia bisa mendengar proses dan hal yang terjadi selama persidangan.
"Setiap persidangan ibu ini (Retno) ada di sini. Ada saksi yang lainnya?," tutur sang hakim.
Kuasa hukum Roro Fitria, Asgar H Sjarfi mengakui pihaknya telah melakukan kesalahan sehingga saksi yang dihadirkan ditolak oleh hakim.
Asgar H Sjarfi menjelaskan pihaknya terkesan membuang-buang waktu.
"Sebenarnya dua minggu lalu kami sudah ajukan ke pengadilan, sudah kami tuliskan. Cuma kami terlalu lama. Akhirnya hal-hal seperti ini terjadi. Karena saksinya berdua bertemu. Beberapa kali kita ini kan di atas jam tujuh," kata Asgar.
• Ibunya Ditolak Jadi Saksi, Roro Fitria Menangis: Saya Sudah Enggak Kuat Hidup di Penjara
• Roro Fitria dan Dhawiya Sering Curhat dan Saling Menguatkan di Tahanan

Asgar akan menyiapkan saksi lain untuk sidang lanjutan yang akan digelar pada 13 September 2018.
Rencananya, kata Asgar, saksi yang akan dihadirkan merupakan orang dekat Roro seperti teman dan pembantu yang biasa menemani Roro Fitria.
"(Saksi) dari kawan-kawan bisa tapi saya belum bisa konfirmasi," lanjut Asgar.
Roro Fitria yang keluar dari ruang sidang tak bisa membendung air matanya.
Ia kecewa karena sidangnya ditunda setelah hakim menolak Raden Retno Winingsih sebagai saksi.
"Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro Fitria sambil menangis.
Roro ditangkpa di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia diringkus ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.
Artis yang dikenal sering memamerkan barang mewahnya itu memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk berpesta di Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Roro Fitria dijerat pasal berlapis untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Ketiga pasal itu adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
• Sambil Menangis Hanifan Yudani Utarakan Keinginannya, Prabowo Subianto Tergerak untuk Berpelukan
• Calo Tiket Closing Ceremony Asian Games 2018 Berkeliaran, Harga Tiket Dijual hingga Rp 3 Juta