Pemilu 2019
Bawaslu Loloskan 5 Bacaleg Mantan Koruptor, Fadli Zon: Kalau Dibolehkan ya Dibolehkan Semua
Pernyataan Fadli tersebut merespon sikap Bawaslu yang kembali meloloskan dua Bacaleg mantan Napi korupsi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wail Ketua DPR Fadli Zon mengatakan dalam menetapkan larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut dalam Pemilu legislatif haruslah adil. Jangan sampai aturan tersebut diterapkan hanya pada sebagian orang saja.
"Ya sebenarnya kan begini, dalam mengambil satu keputusan itu semua harus adil. Kalau dibolehkan ya dibolehkan semua, bila tidak boleh maka tidak boleh semua," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/8/2018).
Pernyataan Fadli tersebut merespon sikap Bawaslu yang kembali meloloskan dua Bacaleg mantan Napi korupsi.
Sehingga total terdapat lima Bacaleg yang diloloskan untuk ikut dalam Pemilu Legislatif mendatang.
Fadli mengatakan harus ada aturan yang jelas dari penyelenggara Pemilu terkiat Bacaleg tersebut, termasuk peraturan perundangan yang menjadi landasan keputusan.
"Dan ini harus ada aturan yang jelas. Aturan itu diatur oleh UU. Kemudian oleh aturan lain," katanya.
"Saya kira semangat dari KPU untuk masalah Caleg yang pernah terlibat korupsi itu, semangat itu bagus. Tapi kan harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga."
Untuk diketahui dalam meloloskan Bacaleg mantan napi korupsi, Bawaslu merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Sementara larangan mantan Napi ikut dalam Pileg diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
"Jadi harus berlaku adil. Kalau boleh, boleh semua. Kalau tidak boleh ya tidak boleh semua. Saya kira ini yang harus tegas. Karena kalau ada yang satu boleh yang lain tidak boleh ini ketidakadilan," katanya.
Secara pribadi Fadli menilai hak warga negara untuk dipilih dan memilih tidak boleh dihilangkan.
Pasalnya para mantan Napi telah menjalani masa hukumannya.
"Hak warga negara untuk dipilih dan memilih itu jangan sampai direduksi, karena mereka sudah membayar apa yang sudah menjadi dosanya," katanya.(*)