Narkoba
VIDEO: Pengakuan Pengguna Narkoba Adanya Jaringan di Lapas Banceuy dan Kebonwaru
SAT Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan enam pengguna narkotika jenis sabu sabu dan ganja.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan enam pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Para pelaku diamankan di waktu dan tempat berbeda.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sumedang, Kompol Sigit Rahayudi, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang.
Yang menarik, kedua kasus narkotika tersebut sama-sama bermuara ke jaringan peredaran narkoba lapas.
Kasus sabu-sabu terarah pada seseorang di dalam Lapas Banceuy, sementara kasus ganja terarah pada seseorang di Lapas Kebon Waru.
Menurutnya, bagaimana pun, orang di dalam lapas hanya berperan sebagai penyambung, karena pemilik barang kemungkinan berada di luar lapas.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 114 KUHP atau pasal 112 KUHP atau 127 KUHP dengan ancamab hukuman kurungan penjara di atas lima tahun. (*)