Sutradara dan Produser Video Asusila di Bandung Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan oleh penyidik Polda Jabar, Faisal dibiayai warga negara asing untuk memproduksi video asusila anak tersebut.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
ilustrasi
Video Asusila 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan M Faisal Akbar (30) secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam memproduksi video dan mengarahkan anak di bawah umur untuk beradegan asusila dengan perempuan dewasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Waspin Simbolon, Ketua Majelis Hakim PN Bandung yang memimpin jalannya persidangan, Selasa (28/8/2018).

Kim Kurniawan Mengaku Sudah Sembuh 100 Persen, tapi Harus BIsa Beradaptasi dengan Tim

Faisal terbukti bersalah karena melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


‎Sebelum menjatuhkan putusan, Waspin membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma seksual yang mendalam terhadap korban anak.


Kasus diungkap Ditreskrimum Polda Jabar. Faisal merupakan otak dari terjadinya kasus ini. Ia berperan merekrut anak-anak dan perempuan dewasa untuk berbuat mesum kemudian direkam dan akhirnya video mesumnya viral. ‎

Dalam pengungkapan oleh penyidik Polda Jabar, Faisal dibiayai warga negara asing untuk memproduksi video asusila anak tersebut. ‎

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved