Kalah Adu Minum Miras, Sudirman Aniaya Kawan dan Istrinya

Mendengar pernyataan korban tersebut, Sudirman naik pitam lalu beradu mulut dengan Jumari.

Editor: Ravianto
Shutterstock
Ilustrasi Penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudirman harus meringkuk di jeruji besi setelah menganiaya Jumari karena menghabiskan minuman keras lebih banyak darinya.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Gunung Antang, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (27/8/2018) kemarin.

Bermula ketika Sudirman bergabung di meja yang diduduki lebih dulu oleh Sudirman lalu menantang Jumari adu banyak minum miras.

"Pelaku (Sudirman) pesan minuman dan bergabung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Argo mengatakan dari keterangan korban, saat itu Sudirman sempat bertanya padanya sudah berapa banyak minum miras sebelum ia ikut nimbrung.

Korban pun menjawab sudah menenggak sembilan botol miras.

Mendengar pernyataan korban tersebut, Sudirman naik pitam lalu beradu mulut dengan Jumari.

"Pelaku dan korban terjadi adu mulut," ungkap Argo.

Selain Emas, Perebut Perak dan Perunggu Asian Games 2018 Juga Dapat Bonus

Klasemen Asian Games 2018, Indonesia Makin Kokoh di Posisi 4, Kumpulkan 24 Emas, Total 70 Medali

Kekesalan Sudirman bertambah memuncak setelah korban menanggapi celotehan pelaku.

Seketika Sudirman langsung mencekik leher korban hingga tersungkur. Bahkan Sudirman juga memecahkan sebuah botol miras dan menikam tangan kanan korban.

Bahkan, Sudirman yang marah besar juga menyerang istri korban yang saat itu kebetulan ada juga di lokasi kejadian.

Sampai akhirnya keributan bisa dihentikan oleh para tamu lain di sana.

"Tetapi pelaku malah melukai istri korban sehingga megalami luka pada bagian tangan sebelah kiri," tambah Argo.

Setelah kejadian tersebut, korban lalu melapor perbuatan ke Polres Metro Jakarta Timur.

Polisi akhirnya membekuk Sudirman yang kebetulan masih ada di lokasi. Sudirman dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved