Ini 9 Sumber Obyek Pajak Kota Bandung
Kota Bandung memiliki sembilan dari 11 sumber pendapatan dari pajak daerah.
Penulis: Syarif Pulloh Anwari | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kota Bandung memiliki sembilan dari total 11 sumber pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna, dalam Sosialisasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Gede Bage, Bandung, Minggu (26/8/2018).
Sembilan jenis pajak yang diterima diantaranya PBB, pajak reklame, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak retribusi parkir, pajak penerangan jalan, pajak air dan tanah, serta pajak BPHTB.
Sedangkan dua pajak yang tidak diterima Kota Bandung adalah pajak sarang burung walet dan pajak galian.
Ada Bahaya yang Mengintai di Balik Kesegaran Es Teh, Begini Penjelasan Ahli Medis https://t.co/Y5DEIhrltw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 26, 2018
• DPRD Minta Asuransi Nelayan Ditanggung Pemkab Cirebon
"Kedua pajak usaha tersebut tidak ada di Kota Bandung karena tidak adanya sumber daya alam dan kebanyakan yang ada di Kota Bandung kebanyakan dari sumber daya manusianya," ujar Ketua BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna.
Program sosialisasi pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan agar masyarakat sadar pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.
Dalam program sosialisasi kali ini BPPD Kota Bandung bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jabar.
Dalam sosialisasi tersebut, Ema juga mengatakan bahwa proses balik nama kendaraan tidak akan dipungut biaya.
Program ini dilaksanakan dari tanggal 1 Juli 2018 hingga 31 Agustus 2018.
• Jumlah Asuransi Nelayan Kian Menyusut Tiap Tahunnya di Cirebon