MUI Tasikmalaya Sepakat Vaksin MR Tetap Boleh Digunakan

Dia menyanggah jika MUI Kota Tasikmalaya sempat bersilang pendapat dengan MUI pusat soal vaksin tersebut.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri Herdiansah

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Menanggapi polemik vaksin Rubella yang telah difatwa haram oleh MUI Pusat, pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Tasikmalaya sepakat meskipun tidak halal pemberian vaksin tetap diperbolehkan.

"Imunisasi MR itu kan belum ada yang halal. Sekiranya hal tersebut adalah hal yang penting dan menjamin kalau tidak pakai itu tidak ada masalah, berarti enggak ada masalah," kata Ketua MUI Kota Tasikmalaya Achef Noor Mubarok, Sabtu (25/8/2018).

Dia menyanggah jika MUI Kota Tasikmalaya sempat bersilang pendapat dengan MUI pusat soal vaksin tersebut.

Achef mengklaim, pihak MUI telah melakukan perbincangan dengan pemerintah untuk mencari titik temu.

"Sama dengan sikap yang di MUI pusat. Enggak ada perubahan, sepaket, satu kata yang begitu, supaya tidak membingungkan masyarakat, harus satu kata," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya yang ditemui di waktu yang berbeda, Cecep Zainal Kholis mengatakan, pihaknya belum akan melakukan imunisasi rubella sampai kesepakatan dengan para ulama sebagai representasi umat Muslim Kota Tasikmalaya terpenuhi.

Menurut Cecep, MUI kota Tasikmalaya belum mengambil sikap dan menilai imunisasi rubella tak terkategori darurat.

"Ini harus dibahas dulu dengan MUI. Sekarang ini darurat atau bukan. Kalau Kabupaten (Tasikmalaya) jalan, berarti dianggapnya darurat, kalau Kota (Tasikmalaya), pak ketua fatwa (MUI) katanya belum darurat. Ini harus menyamakan persepsi masalah darurat atau bukan. Harus sepakat jangan sampai beda-beda," kata Cecep kepada wartawan, Kamis (23/8/2018) lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved