Tidak Ada Urgensi Perubahan Regulasi Iklan Susu Kental Manis
Perubahan peraturan iklan produk olahan semisal susu kental manis, seperti yang direncanakan BPOM, dinilai tidak memiliki urgensi. Hal itu disampaika
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perubahan peraturan iklan produk olahan semisal susu kental manis, seperti yang direncanakan BPOM, dinilai tidak memiliki urgensi.
Hal itu disampaikan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, melalui siaran pers yang diterima, Jumat (24/8/2018).
Menurut David, sudah banyak aturan yang merinci mengenai susu kental manis dan dijalankan secara baik.
“Mau direvisi urgensinya apa. Harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung di tengah polemik ini,” ujar David Tobing.
• Selama Musim Pancaroba, Sehari Ada 40 Hewan yang Dibawa Berobat
• Sempat Depresi Karena Kehilangan Kaki, Indra Sumedi Bangkit dan Bantu Sesama Difabel
David mengatakan jika peraturan yang dibuat dengan berbagai pertimbangan sebelum terbit, akan menjadi pertanyaan jika revisi padahal usia peraturan tersebut baru satu sampai dua tahun.
Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, yang menyebutkan susu kental manis merupakan sub kategori susu kental yang merupakan kategori susu.
Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan 'Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan'.
Oleh karena itu, lanjut David, sebaiknya tidak perlu ada perubahan aturan atau perubahan satu klausul pun, kecuali memang merugikan masyarakat. Justru ia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk susu kental manis belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat, karena masyarakat sudah lama mengonsumsi susu kental manis.
“Bahkan ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama mengkonsumsi susu kental manis. Karena ia mencerna informasinya dari regulator bahwa susu kental manis itu bukan susu, padahal susu kental manis jelas-jelas disebutkan di aturan adalah susu, nah itu kan sama saja menyesatkan,” katanya.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk susu kental manis.
Hasilnya, sebagian besar produk sudah mengikuti aturan BPOM dan memberi peringatan agar tidak dikonsumsi bayi
“hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan. Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis. Revisi aturan itu akan lebih menegaskan hal yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis. Satu di antaranya, terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis.
Hal senada diungkapkan Komisi VI DPR RI yang membawahi bidang persaingan usaha.