PKL Garut Tetap di Trotoar, Warga Menuding Pemkab Tidak Peduli Pejalan Kaki

Warga Kabupaten Garut mengharapkan adanya ketegasan dari pemerintah terkait trotoar di wilayah perkotaan yang digunakan ratusan PKL

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Deretan PKL di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Senin (6/8/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Warga Kabupaten Garut mengharapkan adanya ketegasan dari pemerintah terkait trotoar di wilayah perkotaan yang digunakan ratusan pedagang kaki lima (PKL).

Dari keluhan para pejalan kaki saat melintasi trotoar tersebut, terpaksa menyingkir karena para PKL menghalangi seluruh ruang trotoar jalan.

Seorang warga, Angga Cahya (29) mengatakan, adanya pemerintah sebagai penegak peraturan daerah (perda) dipertanyakan karena tidak mampu menertibkan PKL.

"Adanya PKL, seperti yang dibiarkan begitu saja," kata Angga di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Kamis (23/8/2018).

Keluarga Almarhum HR Prawoto Menangis Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mereka Akan Lakukan Ini

Angga menyebutkan, ia tidak menginginkan fasilitas trotoar baru, melainkan cukup pemerintah mensterilkan trotoar agar fungsinya bisa digunakan bagi warga yang berjalan kaki.

"Tidak usah bagus, yang penting rapi saja," katanya.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, wilayah yang kerap dianggap paling enggan dilewati oleh para pejalan kaki yakni wilayah perkotaan Garut, tepatnya trotoar di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, Jalan Pasar Baru, dan Jalan Siliwangi.

Saat melintasi trotoar di beberapa jalan tersebut, para pejalan kaki terpaksa mengalah karena terhalang jongko milik PKL.


Sekretaris Satpol PP Kabupaten Garut, Dede Rohmansyah, mengatakan, di sekitar kawasan pengkolan Jalan Ahmad Yani, telah terjadi alih fungsi trotoar.

"Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk PKL. Bila melanggar mereka terancam akan dipidana tiga bulan penjara, karena melanggar tindak pidana ringan," kata Dede. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved