Hari Ini, Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung Hadir di Honda Naga Mas
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Selasa (21/8/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Honda Naga Mas, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
• Rekam Jejak Arman Depari, Jenderal Gondrong Pemburu Gembong Narkoba, Keluarganya Pernah Diancam
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)
Rekam Jejak Arman Depari, Jenderal Gondrong Pemburu Gembong Narkoba, Keluarganya Pernah Diancam https://t.co/H7wKuzAnQl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 21, 2018