Hari Ini, Layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung Hadir di Honda Naga Mas

Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung

Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa segera mendatangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Selasa (21/8/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Honda Naga Mas, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Rekam Jejak Arman Depari, Jenderal Gondrong Pemburu Gembong Narkoba, Keluarganya Pernah Diancam

Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved