Ibadah Haji 2018
Berkurban Itu Wajib Atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama Merujuk Hadis Rasulullah Muhammad SAW
Apabila telah tiba sepuluh hari dan di antara kalian ada yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sama sekali
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang hendak berkurban hewan sembelihan pada Iduladha tahun ini, maka kesempatannya masih sangat terbuka.
Penyembelihan hewan kurban akan dilakukan pada hari kesepuluh bulan dzulhijjah.
Waktunya dari tanggal 10 hingga 13 dzulhijjah.
Hukum menyembelih hewan kurban, para ulama berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib ada yang sunnah muakkad.
• Yusuf Kampak Saudaranya yang Tinggal Menumpang Gara-gara Sering Dimaki
Ulama yang berpendapat menyembelih binatang kurban wajib bagi yang mampu, disandarkan apada pendapat ualama hanafiah dan Al-Auza'i, merujuk kepada hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah.
Barangsiapa yang memiliki keluasan (harta) hendaklah ia berkurban dan barangsiapa yang tidak berkurban hendaklah ia tidak menghadiri tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dikutip dari laman zakat.id, menyebutkan, sebagian ulama hadits berpendapat hadits tersebut mauquf.
• Ini Acuan Jemaah Khoirul Ummah di Sumedang Laksanakan Salat Ied Hari Ini
Di samping itu, mereka berhujjah pada apa yang Rasullullah SAW lakukan.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.
• Sri Mulyani Batal Masuk Tim Sukses Jokowi-Maruf Amin
Hal ini berdasarkan pada sabada Rasulullah SAW,
“Apabila telah tiba sepuluh hari ( sepuluh hari pertama) dan di antara kalian ada yang ingin berkurban maka hendaklah ia tidak memotong rambut dan kulitnya sama sekali.” (HR Muslim).
Pada hadits tersebut, Rasullulah SAW menyebutkan kata “ingin” yang berarti tidak wajib.
Ada keterangan, dua sahabat Abu Bakar dan Umar sengaja tidak berkurban pada suatu waktu karena khawatir orang-orang menyangka bahwa kurban adalah wajib.