Eks-Kepala BKPSDM Bandung Barat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Nilai Asep Terbukti Korupsi
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bandung Barat, Asep Hikayat menjalani sidang tuntutan dalam kasus gratifikasi melibatkan mantan Bupati Bandung Barat Abubakar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (20/8/2018).
Dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha, Feby Dwiyosupendy, dan Titto Jaelani terungkap bahwa terdakwa Asep Hikayat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti dalam dakwaan alternatif pertama.
• Presiden Jokowi Didesak Pimpinan DPR untuk Tetapkan Gempa Lombok sebagai Bencana Nasional
• Lombok Terus Berguncang, Gempa Susulan pada Senin Ini Sudah 4 Kali dengan Kekuatan di Atas 5 SR
Untuk diketahui dalam dakwaannya disebutkan bahwa dakwaan alternatif pertama, Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentnag Pemberantasan Tindak Pidna Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
"(Jaksa menuntut) Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Hikayat dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar jaksa, Budi Nugraha.
Dalam kasus ini, Asep Hikayat memberikan uang Rp 110 juta kepada Abubakar via Weti Lembanawati selaku Kepala Disperindag dan Adiyoto sebagai Kepala Bappelitbangda agar Abubakar tetap mempertahankan jabatan Asep selaku Kepala BKPSDM.
Defia Rosmaniar, Atlet Asal Jawa Barat, Sumbangkan Emas Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2018 https://t.co/p6zMofg4x4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 19, 2018
Kedua perantara tersebut juga berstatus sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Selama persidangan diketahui bahwa uang itu juga sekaligus untuk membiayai pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Elin dan Maman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin merupakan istri dari Abubakar.
Di persidangan, Adiyoto menerangkan bahwa Abubakar saat briefing kepala dinas mengatakan "Apabila tidak bisa dibina maka dibinasakan". Hal itu diperkuat dengan keterangan Weti Lembanawati yang mengatakan jika kepala dinas tidak loyal akan mendapat konsekuensi.
"Sehinga hal itu menjadi salah satu alasan para kepala dinas memenuhi permintaan Abubakar untuk berpartisipasi iuran sejumlah uang guna kepentingan pencalonan Elin Suharliah-Maman Sulaiman Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018-2023," ujar Jaksa. (*)