HUT Kemerdekaan RI
VIDEO: Hanya 21 Narapidana Tipikor yang Mendapat Remisi HUT RI ke-73
"Penentu pemberian remisi itu bukan hanya diberikan dari Kanwil Kemenkumham saja, tapi..."
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -"Penentu pemberian remisi itu bukan hanya diberikan dari Kanwil Kemenkumham saja, tapi ada dari eksternal yaitu aparat penegak hukum lainnya," kata Kalapas Sukamiskin Bandung, Tejo Harwanto (17/8/2018).
Hanya 21 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat remisi umum dalam rangka HUT Ke - 73 Republik Indonesia.
Seluruhnya, narapidana kasus korupsi yang ada di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung ada 357 orang.
Sempat tersiar kabar, bahwa Lapas Sukamiskin mengumbar remisi.
Menanggapi hal tersebut Tejo mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada.
"Mendapat remisi itu susah, banyak pertimbangan. Mengapa hanya 21 orang yang mendapat remisi, ya karena regulasinya tidak memberikan mereka peluang mendapat remisi. Jadi tidak ada mengumbar remisi," kata Tejo.
Tejo menambahkan, pemberian remisi berdasarkan pertimbangan berperilaku baik, tidak melanggar tata tertib, dan tidak dalam menjalani hukuman di Lapas.
Dari 21 napi Tipikor yang mendapat remisi enam bulan hanya dua orang, yaitu M Nazaruddin dan Dhana Widyatmika.(*)