128 Narapidana di Sumedang Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas
Remisi , menurutnya, tidak diberikan cuma-cuma melainkan pada mereka yang sudah memenuhi syarat.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- Dalam upacara bendera Peringatan HUT ke-73 RI di Alun-alun Kabupaten Sumedang, Jumat (17/8/2018), ikut disebutkan remisi yang diberikan bagi para penghuni Lapas Sumedang.
Ada 128 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, delapan di antara mereka langsung dinyatakan bebas.
Hal tersebut disampaikan Kalapas Sumedang, IP Nusantara, ketika ditemui Tribun Jabar setelah upacara.
"Delapan orang bebas, kasus mereka bervariasi tapi kebanyakan kasus pidana umum," ujar IP Nusantara.
• Rachmawati Kritik Pemerintah Jokowi saat Pidato HUT RI, Mulai Utang Luar Negeri hingga Kemiskinan
• Dua Striker Naturalisasi Ini Maknai Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Cara Berbeda
IP Nusantara mengatakan para narapidana yang sempat dipanggil dalam upacara adalah narapidana yang bebas sekaligus menjadi perwakilan narapidana yang menerima remisi.
Remisi , menurutnya, tidak diberikan cuma-cuma melainkan pada mereka yang sudah memenuhi syarat.
"Bagi yang belum, bisa meningkatkan ketaatannya sehingga tahun depan bisa dapat remisi," ujar IP Nusantara.
Di Lapas Sumedang sendiri, ucapnya, ada tiga tahanan koruptor namun tidak mendapatkan remisi.
"Tahanannya, dari lurah, camat, sampai Kadis," ujarnya. (*)