Breaking News

128 Narapidana di Sumedang Dapat Remisi, 8 Orang Langsung Bebas

Remisi , menurutnya, tidak diberikan cuma-cuma melainkan pada mereka yang sudah memenuhi syarat.

Tribun Jabar/Seli Andina
Kalapas Sumedang, IP Nusantara (tengah), setelah upacara Peringatan HUT ke-73 RI di Alun-alun Kabupaten Sumedang, Jumat (17/8/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG- Dalam upacara bendera Peringatan HUT ke-73 RI di Alun-alun Kabupaten Sumedang, Jumat (17/8/2018), ikut disebutkan remisi yang diberikan bagi para penghuni Lapas Sumedang.

Ada 128 narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan ini, delapan di antara mereka langsung dinyatakan bebas.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Sumedang, IP Nusantara, ketika ditemui Tribun Jabar setelah upacara.

"Delapan orang bebas, kasus mereka bervariasi tapi kebanyakan kasus pidana umum," ujar IP Nusantara.

Rachmawati Kritik Pemerintah Jokowi saat Pidato HUT RI, Mulai Utang Luar Negeri hingga Kemiskinan

Dua Striker Naturalisasi Ini Maknai Kemerdekaan Republik Indonesia dengan Cara Berbeda

IP Nusantara mengatakan para narapidana yang sempat dipanggil dalam upacara adalah narapidana yang bebas sekaligus menjadi perwakilan narapidana yang menerima remisi.

Remisi , menurutnya, tidak diberikan cuma-cuma melainkan pada mereka yang sudah memenuhi syarat.

"Bagi yang belum, bisa meningkatkan ketaatannya sehingga tahun depan bisa dapat remisi," ujar IP Nusantara.

Di Lapas Sumedang sendiri, ucapnya, ada tiga tahanan koruptor namun tidak mendapatkan remisi.

"Tahanannya, dari lurah, camat, sampai Kadis," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved