Praperadilan Cut Tari dan Luna Maya Ditolak, Ini Alasan Hakim
Ini alasan hakim menolak permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Sidang putusan praperadilan status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (7/8/2018).
Hakim Florenssani menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani.
Adapun alasan penolakan itu, hakim mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak punya wewenang mengurus perkara yang diajukan karena belum adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari penyidik.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Florenssani.
Setelah adanya putusan hakim, kini Cut Tari dan Luna Maya masih menyandang status sebagai tersangka kasus video asusila.
Seperti diketahui, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya dalam kasus video asusila tahun 2010 lalu.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan adalah demi penegakan hukum.
Pasalnya, status tersangka Cut Tari dan Luna Maya masih menggantung hingga sekarang dan tak jelas penegakan hukumnya.
Kurniawan juga mengatakan, tindakan ini dilakukan secara sukarela.
"LP3HI secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari," ungkap Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, Jumat (3/8/2018).
"Namun demi kepastian hukum, maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapapun mengajukan gugatan praperadilan ini demi penegakan hukum," tambahnya.
• Ini Kata Ariel Noah tentang Proses Hukum Praperadilan untuk Tersangka Luna Maya dan Cut Tari
• Transformasi Cut Tari Dulu hingga Sekarang, Tetap Cantik Meski Usia Sudah Kepala Empat
• Kasus Video Asusila Sudah Lama Berlalu, Mengapa Cut Tari dan Luna Maya Baru Dipraperadilankan?
LP3HI menilai bahwa kasus yang menjadikan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka dinilai tidak cukup bukti.
"Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik Kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri," kata Kurniawan.
LP3HI pun meminta polisi untuk menghentikan penyidikan terkati kasus video asusila yang disebut memperlihatkan hubungan intim antara Ariel Noah dengan Luna Maya dan Cut Tari.