Dua Pembunuh Sopir Taksi Online yang Ditemukan Tewas di Sumedang Ditembak Polisi, Seorang Kabur
Para tersangka yang diamankan berinisial L alias UPI dan R alias IPIN, sementara satu pelaku yang buron berinisial K alias Tono.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang meringkus pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online yang jasadnya dibuang di kawasan Perhutani, daerah Buah Dua, Kabupaten Sumedang.
Pihak kepolisian pun merilis para pelaku pembunuhan disertai barang bukti di halaman Mapolres Sumedang, Selasa (7/8/2018).
• Seorang Ayah Tewas Dianiaya Anak, Gara-gara Merasa Terganggu saat Nonton TV
"Tersangka yang sudah kami amankan berjumlah dua orang, satu pelaku lagi masih buron, tapi kami terus diburu," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo.
Para tersangka yang diamankan berinisial L alias UPI dan R alias IPIN, sementara satu pelaku yang buron berinisial K alias Tono.
Hari Ini Nasib Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Ditentukan, Ariel Pun Berkomentar https://t.co/CaotRxMKql via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 7, 2018
Nampak L dan R berjalan pincang saat digelandang petugas, keduanya menggunakan perban yang melilit kakinya.
"Kami terpaksa melakukan penembakan karena saat akan diringkus, keduanya mencoba melarikan diri," ujar AKBP Hartoyo.

Petugas kepolisian pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Xenia, satu buah ponsel, kartu E-Toll dan barang lainnya.
Mario Gomez Tak Paham Jalan Pikiran Manajemen Persib Bandung: Kami Mau A, Mereka Mau B https://t.co/oBDizbkpFw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 7, 2018
Para pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, sesosok mayat ditemukan di kawasan Perhutani di daerah Buah Dua, Kabupaten Sumedang.
Mayat tersebut rupanya jasad sopir taksi online yang menjadi korban kekerasan.