Tertangkap Karena Jadi Kurir Narkoba, Sipir di Lapas Palembang Menangis saat Diancam Hukuman Mati

Adi menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya yang berperan sebagai kurir narkoba.

Editor: Ravianto
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Adiman alias Adi (36), oknum sipir Lapas Merah Mata dan Rizki (26), dua tersangka narkoba yang diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG -- Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan di Palembang menghiba minta ampun setelah dicokok polisi karena ketahuan menjadi penyalur narkoba.

"Jangan pecat saya, anak saya ada dua dan masih kecil-kecil. Tolong jangan pecat saya pak," ujar Adiman alias Adi (36), sipir Lapas Klas 1 Merah Mata yang menjadi tersangka narkoba, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018).

Di hadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Adi menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya yang berperan sebagai kurir narkoba.

Peran Adi sebagai kurir narkoba ini, ternyata dikendalikan Rizki (26), narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang yang merupakan jaringan asal Aceh.

"Sudah empat kali saya antar dan ambil narkoba sesuai pesanan atas perintahnya (Rizki). Saya benar-benar menyesal pak," ujar Adi yang terus mengusap air matanya kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang mengintogerasinya.

Tersangka Adi dibekuk petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8/2018) pukul 15.00.

Waspada Pohon Tumbang dan Gelombang Tinggi Akibat Angin Kencang di Wilayah III Cirebon

Timnas U-16 Vs Kamboja, Turunkan Tim Pelapis Menguat, Fakhri : Saya Tak Akan Gadaikan Harga Diri Tim

Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp120 juta.

Tersangka Adi mengakui, bahwa uang itu hasil penjualan narkoba.

Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumah ternyata sudah kosong.

Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.

Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki (36), seorang napi yang mendekam di tempatnya bertugas di Lapas Merah Mata.

Adi mengakui setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

Dalam mengendalikan bisnis narkobanya, tersangka Rizki menunjuk tersangka Adi sebagai kurirnya.

Tersangka Rizki memerintah tersangka Adi melalui ponsel dari dalam sel penjara.

"Saya cuma telpon dia (tersangka Adi) dan memintanya untuk ambil dan antar pesanan. Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jaringan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved