Penjual Bendera yang Ditertibkan Satpol PP Cimahi Didenda Rp 50 ribu
sembilan pedagang bendera yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) itu didenda
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pedagang bendera musiman yang telah ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi langsung mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, Jalan Baros, Kota Cimahi, Senin (6/8/2018).
Sedikitnya, sembilan pedagang bendera yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) itu didenda Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.
Saat menjalani sidang, mereka diberikan peringatan oleh hakim agar tidak kembali berjualan di trotoar dan harus menaati Perda K3.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan bahwa penertiban pedagang bendera tersebut akan dilakukan secara bertahap lantaran masih banyak yang berjualan di trotoar.
• Gempa 7 SR di Lombok - XL Axiata Pulihkan Jaringan di Lombok Utara, Segera Salurkan Bantuan Darurat
• Oh In Kyun Harus Jalani Terapi, Diobservasi Selama Dua Hari
"Hari ini yang ditertibkan tidak semuanya. Mereka ini berjualan di trotoar yang mayoritas dari Leles Garut. Mereka melanggar dan mengganggu ketertiban karena jualan tidak pada tempatnya," kata Titi saat ditemui usai penertiban, di Kantor Pemkot Cimahi, Senin (6/8/2018).
Dalam penertiban tersebut, kata Titi, pihaknya tidak menyita bendera, tetapi hanya dijadikan barang bukti saat mengikuti sidang tipiring.
"Jadi, petugas hanya membawa pedagangnya dan barang dagangannya akan dijadikan barang bukti saat di persidangan," katanya.
Setelah sidang, lanjut Titi, barang bukti tersebut akan dikembalikan, dengan catatan para pedagang tersebut tidak melakukan pelanggaran Perda lagi.
Seorang pedagang bendera asal Leles, Garut, Maman Hermawan (47), yang mengikuti sidang mengaku memang berjualan di trotoar jalan kawasan Cimindi sejak enam hari yang lalu.
"Kaget pas tadi ditertibkan, ini pertama kali saya ditertibkan Satpol PP selama berjualan bendera," katanya.
• Polri Terjunkan 400 Pasukan Bantu Korban Gempa Lombok
Saat berjualan ia mengaku, benderanya digantung menggunakan tali yang diikatkan ke pohon.