Mendekam di Penjara, Herman Jadikan Dua Anaknya Kurir Narkoba
Pertama-tama petugas membekuk Nabila di kawasan Kambang Iwak Palembang, Kamis (2/8/2018) malam.
TRIBUNJABAR.ID, PALEMBANG - Herman Gani (53), narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang masih bisa bebas untuk menjalankan bisnis narkoba meski dia dikurung di balik jeruji besi.
Bahkan dalam menjalankan bisnis narkobanya, Herman mengendalikan dua anaknya yang berada di luar penjara untuk menjadi kaki tangannya sebagai kurir narkoba.
Kedua anaknya yakni Nabila (20) dan Idham (26).
Namun aksinya terungkap dan ketiganya telah diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel.
"Barang (narkoba) itu dari Aceh, memang saya suruh anak yang ambil dan antar sesuai yang memesannya," ujar Herman, ketika menjawab pertanyaan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018).
Terungkapnya bisnis narkoba yang dikendalikan Herman dari dalam penjara ini, bermula petugas mendapatkan informasi dan langsung melakukan pengembangan.
Petugas melakukan under coverbuy yang memesan narkoba melalui tersangka Idham.
Pertama-tama petugas membekuk Nabila di kawasan Kambang Iwak Palembang, Kamis (2/8/2018) malam.
Ketika itu remaja wanita tomboi ini hendak mengantarkan pesanan narkoba.
• Mengenal Masalah Tidak Subur Bagi Pasangan Yang Tak Kunjung Hamil
• Detik-detik Hasmi Diselamatkan dari Gua Tempat Dia Dikurung Selama 15 Tahun, Hanya Kenakan Sarung
Petugas langsung menyergapnya dan di jok sepeda motor Nabila, didapatkan narkoba sabu-sabu sebanyak empat paket besar.
Kemudian petugas menginterogasi Nabila dan mengakui diperintah kakaknya yakni tersangka Idham.
Petugas langsung ke rumah tersangka Idham di kawasan Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Tersangka Idham tak berkutik dibekuk petugas.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti yakni 300 butir ekstasi warna logo petir yang tersimpan di kaleng permen.
Selain itu, petugas juga mendapatkan tujuh butir ekstasi warna putih logo Omega, dua buah timbangan digital dan serbuk ekstasi warna merah seberat 55,31 gram.
Kepada petugas, dua saudara ini mengakui bahwa bisnis narkoba yang dijalankannya atas perintah Herman, orang tuanya yang mendekam di sel penjara Lapas Merah Mata.
"Tidak tahu pak," ujar Nabila dan Idham, yang terus bungkam dan enggan berkomentar atas perannya sebagai kaki tangan orang tuanya yang menjadi kurir narkoba.