Tersangka Pencucian Uang Hasil Narkoba Jaringan Lapas Baru Tiga Bulan Tempati Rumah Mewah
Adi adalah pendatang baru di kawasan perumahan menengah ke atas itu, terhitung tiga sampai dua bulan lalu.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Adiwijaya alias Kwang, warga di Jalan Mulyosari Utara 45, Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam pencucian uang hasil tindak pidana narkotika jaringan lapas.
Adi adalah pendatang baru di kawasan perumahan menengah ke atas itu, terhitung tiga sampai dua bulan lalu.
Dia membeli rumah dua lantai tersebut dari seorang pengusaha dengan harga sekitar Rp 3,1 Miliar.
Adi tinggal di rumah mewah itu bersama istri dan dua orang anaknya.
Sebelumnya dia memiliki rumah di Ploso Timur gang 3 Surabaya.
"Dia seperti orang biasa, bayar iuran rutin, surat-surat komplit, dari perangainya ya kami tidak menyangka. Istrinya juga biasa komunikasi dengan warga. Bilangnya pekerjaan di bidang money changer," kata Jainal yang sempat ikut dalam penggrebekan bersama polisi sebelumnya, Selasa (31/7/2018).
"Cuma yang aneh itu kendaraannya mewah dan banyak, yang biasa parkir itu Toyota Fortuner hitam dan Double Cabin, dan motor-motornya."
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Adiwijaya adalah salah satu tersangka pencucian uang dengan menggunakan sebuah perusahaan fiktif.
• Gerakan Tagar 2019 Ganti Presiden Akan Digelar di Bandung Bulan Ini, MUI Jabar Angkat Bicara
• Nikita Mirzani Mengaku Cinta Buta pada Dipo Latief, Bukan Cewek Matre
Dia menjalankan usaha haram ini secara berkelompok, bersama dua napi narkotika Lapas Tangerang yaitu Army Roza alias Bobo (napi narkotika Lapas Tanggerang), Ali Akbar Sarlak (napi narkotika Lapas Tangerang - orang Iran), Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward (pacar Ali Akbar pembuat rekening dengan nama palsu), dan Lisan Bahar (Dirut PT Global Surya Aliences).
Dari hasil penyelidikan total pencucian uang yang mereka lakukan mencapai Rp 24 Miliar.
Barang bukti yang dikumpulkan ada lima unit mobil (sedan BMW, honda CRV, Renault, Ford Ranger dan Fortuner), uang tunai Rp 3 miliar, uang asing sejumlah Rp 3 miliar (setelah dirupiahkan), mesin EDC dan barang bukti lainnya.
Jainal mengungkapkan setelah penggerebekan, Adi bersama sang istri sempat kembali ke rumah hingga barang-barang mereka disita BNN pusat.
Kemudian setelah tertangkap tiba-tiba istri Adi pergi, tidak pamit.
"Waktu penggerebekan saya jadi saksi, tidak ditemukan bukti narkoba satu pun. Mereka cuma melakukan transaksi uang, kalau ada pesanan narkoba bilang ke napi, lalu napi yang kirim begitu kata BNN," kata Jainal usai prescon bersama BNN, dan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham di rumah Adi yang sudah kosong.(*)
Lihat Wajah Mungil Bayi Perempuan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution https://t.co/EvQmLuYFhg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 1, 2018
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tersangka Pencucian Uang Itu Baru Pindah ke Mulyosari Surabaya, Beli Rumah Mewah Seharga Rp 3,1 M