Pasir Laut di Pesisir Subang Bakal Dikeruk, Anggota Pansus II Ini Langsung Tolak Raperda RZWP3K
Imam mengatakan pembuatan Raperda RZWP3K merupakan penerapan aturan baru di Indonesia, yakni pemisahan RTRW antara daratan dan perairan atau laut.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jabar untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), Imam Budi Hartono, menolak adanya pasal krusial dalam raperda tersebut karena dinilai hanya akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.
Imam mengatakan pembuatan Raperda RZWP3K merupakan penerapan aturan baru di Indonesia, yakni pemisahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) antara daratan dan perairan atau laut.
"Kewenangan alokasi ruang laut 0-12 mil di suatu kabupaten kota selama ini menjadi hak provinsi. Alokasi ruang perairan yang selama ini dimanfaatkan rakyat atau pihak ketiga, tak akan bisa digunakan jika tak sesuai dengan Raperda RZWP3K," kata Imam melalui ponsel, Senin (30/7/2018).
• Dua Pencuri Menangis Saat Diperiksa Polisi, Telah Menggasak Barang di Enam Warung
• Sejak Gempa 6,4 SR Kemarin, Hingga Hari Ini Lombok Diguncang 276 Gempa Susulan
Imam mengatakan Raperda RZWP3K menjadi payung hukum bagi siapapun yang hendak memanfaatkan ruang laut di Jabar. Terdapat 123 pasal yang mengatur ruang laut secara detail, di antaranya penentuan tempat wisata, tempat tangkap ikan, sampai konservasi terumbu karang.
"Permasalahan muncul kemarin. Kamis, 26 Juli lalu kami berkunjung ke Pemda Kabupaten Subang. Ada beberapa hal yang disampaikan Asda 1, Pak Bambang, tentang raperda ini," ujar Imam.
Pihaknya menyoroti soal kawasan pertambangan umum (KPU), khususnya penambangan pasir laut. Kabupaten Subang malah dimasukkan menjadi salah satu KPU. Padahal, Pemerintah Kabupaten Subang selama ini menolak usaha tersebut.
Inilah 4 Artis yang Kena Blokir Syahrini di Instagram, Nikita Mirzani Termasuk https://t.co/hnZVEe07Ae via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 29, 2018
"Ini agak menggelitik, tepatnya di Pasal 30 ayat 2, di mana ternyata Subang termasuk areal yang dialokasikan untuk penambangan pasir besi oleh pusat. Padahal, sejak dulu Pemda Subang menolak hal tersebut," ujarnya.
Imam pun mengaku tidak paham pasal tersebut tiba-tiba masuk ke dalam Raperda RZWP3K. Dia pun mempertanyakan pasal tersebut karena khawatir pasal tersebut merupakan "titipan" segelintir pihak.
"Saya memang pernah dengar, dengan alasan bahwa di Subang akan dibangun pelabuhan nasional Patimban, maka pasir itu akan dimanfaatkan untuk hal tersebut, agar tidak jauh-jauh mencari pasir," katanya.
Meski begitu, Imam menegaskan pihaknya menolak Subang dijadikan KPU. Sebab, selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan, hal itu akan merugikan masyarakat setempat. Eksplorasi pasir laut, kata Imam, akan menyebabkan kerusakan ruang bawah laut.
Biota laut seperti ikan dan terumbu karang akan mati dan rusak, para nelayan akan kesulitan mencari ikan, hingga Kabupaten Subang akan kehilangan sejumlah kawasan wisata laut dan perairan di kawasan muara.
"Yang sangat menyedihkan, akan terjadi abrasi laut yg akan merusak keindahan pantai di wilayah tersebut. Atas nama anggota pansus sekaligus mewakili Fraksi PKS, saya menolak dan meminta Subang dicoret dari kawasan pertambangan umum," kata Imam. (*)
