Ini Modus Baru Perdagangan Perempuan yang Dibongkar Polda Jabar

Para korban dijanjikan pekerja seni dan dinikahkan, tetapi setiba di Tiongkok, mereka justru dijadikan pekerja paksa.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menunjukkan barang bukti kejahatan perdagangan manusia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Belasan perempuan asal Jawa Barat jadi korban perdagangan orang oleh tiga tersangka‎.

Para tersangka terdiri dari, TDD, YH, dan warga Tiongkok, GC, kini ditahan di Mapolda Jabar. Satu orang lagi, warga Tiongkok lainnya, Then MUI Khiong masih buron.

Modusnya, TDD merekrut perempuan dari berbagai daerah dengan dalih untuk dijadikan sebagai pekerja seni dan dinikahkan dengan pria Tiongkok.

Korban juga dijanjikan akan hidup senang dan mendapat imbalan bulanan serta diperbolehkan pulang setiap dua bulan sekali.

‎Para pelaku mengaburkan status korban perdagangan orang dengan modus baru.

"Ini modus baru, dijanjikan pekerja seni, dapat gaji bulanan, bebas akifitas tapi setiba di Tiongkok, mereka dinikahkan dengan pria-pria Tiongkok secara resmi. Setelah itu korban dijadikan pekerja paksa‎ di sejumlah tempat, seperti perkebunan dan sektor swasta lainnya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolda Jabar Kamis (26/7/2018).

Pekerja paksa mengingatkan kita pada sejarah tanam paksa di masa pendudukan Jepang. Saat itu, warga diminta dipekerjakan paksa oleh pemerintah kolonial untuk menanam sejumlah tanaman. Sejarah menyebut para pekerja tersebut dengan sebutan Romusha.

Ingat Arya, Bocah yang Menderita GBS? Begini Kondisinya Sekarang

Pada kasus ini, korban berasal dari Kabupaten Purwarta, Kota Sukabumi, Tangerang, hingga Kabupaten Bandung.

"Pengakuan korban, mereka mengalami kekerasan fisik. Disuruh kerja paksa, kalau istirahat dipukuli. Tapi kalau akibatkan luka sampai tidak bisa beraktifitas, masih kami dalami," ujar Umar.

Para korban, kata Umar, memang tidak dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Namun, mereka dinikahkan dengan pria Tiongkok kemu‎dian dijadikan pekerja paksa. Pelaku juga menyerahkan uang pada orang tua korban sebesar Rp 10 juta.

"Tidak jadi PSK‎. Yang pasti menikah dalam waktu tertentu kemudian diover lagi ke pria lain untuk nikah kontrak. Selama menjalani istri kontrak, korban dipekerjakan secara paksa. Uang Rp 10 juta yang diberikan pelaku pada orang tua juga sifatnya hutang yang akan dibayar oleh korban," katanya.

Terbukti Jual Suami Sendiri di Facebook, Perempuan Ini Divonis 2 Tahun Penjara

‎Sementara itu, seorang calon korban berhasil melarikan diri dari tempat penampungan di Jakarta Selatan setelah tahu fakta sebenarnya para korban di Tiongkok.

"Ada satu orang calon korban berhasil melarikan diri setelah menghubungi korban yang sudah berada di Tiongkok, menjelaskan bahwa yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan," ujar Umar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved