Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK

Kalapas Sukamiskin Santai dan Masih Bisa Tertawa, KPK Sebut Nilai Kamar Fasilitas 'Wah' Rp 500 Juta

"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ucap Saut Sitomorang.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
ilustrasi Kalapas Sukamiskin dan barang yang 'diselundupkan' ke dalam kamar tahanan 

TRIBUNJABAR.ID - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahid Husein ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Jumat hingga Sabtu, (20-21/7/2018).

Ia dianggap terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pemberian fasilitas mewah terhadap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Wahid masih santai dan terkesan tidak menyesali perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang Tribun Jabar lansir dari Kompas.com.

Saut Situmorang juga merasa kesal atas sikap Wahid selama pemeriksaan.

"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ucap Saut Sitomorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (21/7/2018).

KPK menduga suap yang diterima Wahid berupa uang dan dua mobil sejak Maret 2018.

Suap tersebut terkait pemberian fasilitas 'wah' seperti AC dan televisi serta izin keluar Lapas sesuka hati.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yakni dua unit mobil terdiri dari satu mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Pasca OTT Kalapas Sukamiskin, Plh Kalapas Sukamiskin Masih Bungkam

Tiga Koruptor Kelas Kakap Kena OTT KPK di Lapas Sukamiskin, Begini Kronologisnya

Saut Situmorang Sampai Kesal Lihat Sikap Kalapas Sukamiskin, di Sisi Lain, Inneke Justru Bersedih

Dalam kasus dugaan suap tersebut KPK menduga suami dari Inneke Koesherawati itu dibantu oleh Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah narapidana kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan permintaan suap berupa mobil, uang, dan barang lainnya yang dilakukan oleh oknum petugas di Lapas Sukamiskin diduga dilakukan secara terang-terangan.

KPK mengatakan hal tersebut karena menemukan sejumlah bukti terkait praktik suap itu.

Suap dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau lewat perantara.

Sel istimewa juga diberikan harga khusus.

"Bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp 200-500 juta per kamar," kata Febri dalam keterangan resmi, Minggu (22/7/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan suap yang dilakukan di Lapas Sukamiskin sudah seperti bisnis dalam penjara.

Sejumlah fasilitas mewah ditemukan dalam penggeledahan di Lapas Sukamiskin.

"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa ponsel untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan seperti AC, dispenser, televisi, dan kulkas," ucap Laode.

KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan menjadi bisnis oknum di lapas.

Pagi Ini Si Jago Merah Lahap Satu Unit Rumah di Margaasih Kabupaten Bandung

Protes Keras, Pelatih Persib Bandung Dibayang-bayangi Ancaman Sanksi oleh Komdis PSSI

Narapidana di Lapas Sukamiskin Hanya Dapat Jatah Rp 5 Ribu Sekali Makan

Bisnis tersebut berupa jual beli fasilitas sel tahanan hingga jual beli izin untuk meninggalkan lapas.

"Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved