Diturunkan Angkot di Tengah Jalan? Sopirnya Bisa Dilaporkan ke BPSK!
Sopir angkutan umum (angkot) yang menurunkan penumpang di tengah jalan ternyata telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sopir angkutan umum (angkot) yang menurunkan penumpang di tengah jalan ternyata telah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Biasanya, penurunan penumpang dilakukan saat penumpang yang berada di angkot tinggal satu orang.
Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat, Firman Turmantara, mengatakan bahwa penurunan penumpang adalah bentuk pelanggaran kesepakatan tidak tertulis antara sopir dan penumpang.
Harus Buat Adegan Bom, Begini Proses Syuting Film 22 Menit https://t.co/6bsI3M2LCJ
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 20, 2018
"Konsumen naik angkot itu sudah ada perjanjian meski tidak tertulis. Perjanjiannya tarif sekian untuk rute tertentu," ujarnya ketika ditemui di Aston Braga Hotel, Bandung, Jumat (20/7/2018).
Ia mengatakan bahwa dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh memaksakan hal tertentu pada konsumen.
Dalam hal ini, memaksa konsumen untuk turun di tengah jalan saat belum sampai tujuan.
Bagi masyarakat yang mengalami hal tersebut dapat melaporkan kepada BPSK.
Masyarakat yang menjadi korban, lanjutnya, disarankan mengambil foto angkot yang menurunkan di tengah jalan sebagai barang bukti.
• Uniknya Penanda Koper Jemaah Calon Haji, Ada yang Digantungi Lonceng, Bola, hingga Sandal Anak
Tetapi, Firman Turmantara menyarankan agar masyarakat yang menjadi korban sopir angkot yang menurunkan di tengah perjalanan, sebaiknya melakukan komplain ke perusahaan penyedia jasa angkot itu.
"Pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen, menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan pelaku usaha wajib komplain dulu, siapa tahu pelaku usaha termasuk sopir mau memberikan ganti rugi," ujarnya.
Jika pelaku usaha bersedia memberikan ganti rugi, berarti masalah selesai.
Sehingga masalah tersebut tidak perlu dilaporkan kepada BPSK.
• Belanja di Minimarket Lalu Kembalian Diminta Disumbangkan? Ternyata Itu Pelanggaran!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/terminal-cicaheum_20171019_100938.jpg)