Kamis, 16 April 2026

Penting Nih, Jika Terbukti Melakukan 3 Hal Ini, Caleg Bisa Digugurkan

Berkas B3 adalah satu di antara persyaratan yang harus diserahkan parpol kepada KPU Jabar saat mengajukan pendaftaran bacaleg.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Theofilus Richard
Ilustrasi, Pendaftaran Bacaleg PSI di Kantor KPU Jabar, Selasa (17/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bisa langsung dieliminasi jika terbukti pernah melakukan tiga jenis kejahatan.

Tiga jenis kejahatan yang dimaksud adalah korupsi, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dan menjadi bandar narkoba.

"Tiga jenis kejahatan itu dikunci tidak boleh diajukan (sebagai bacaleg), itu tertuang dalam pakta integritas, berkas B3," ujar Komisioner KPU Jabar Nina Yulianingsih, ketika ditemui di Kantor KPU Jabar, Rabu (18/7/2018).

Tiga Laga Away Berat Menanti Persib Bandung, Begini Persiapan Febri Hariyadi

Berkas B3 adalah satu di antara persyaratan yang harus diserahkan parpol kepada KPU Jabar saat mengajukan pendaftaran bacaleg.

Isi berkas B3 tersebut adalah jaminan bahwa bacaleg yang diajukan bebas dari tiga kasus tersebut.


Sedangkan mantan napi kasus lainnya masih ditoleransi selama ada publikasi di media.

"Mantan napi lainnya masih bisa (mencalonkan diri) sepanjang dia melakukan publikasi di media cetak atau elektronik, dan dilampirkan kepada kami. Didukung surat keterangan dari pemimpin redaksi, " ujarnya.

Setelah berkas persyaratan calon lengkap, KPU akan mempelajari lebih lanjut mengenai bacaleg yang pernah menjadi napi.

Bacaleg yang terbukti pernah melakukan tiga kejahatan yang dilarang itu, memiliki konsekuensi dieliminasi dari daftar bacaleg.


"Jika ditemukan ternyata ada mantan napi, koruptor, pelaku kejahatan seksual, dan bandar narkoba, bisa dibatalkan dalam status sebagai daftar calon sementara, pada saat ditetapkan, dan sudah jadi (anggota legislatif)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pendaftaran bacaleg DPRD Jabar ditutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU Jabar akan meneliti berkas pendaftaran untuk melihat kekurangan berkas pendaftaran bacaleg.

Kekurangan berkas akan diumumkan pada 21 Juli 2018. Masa perbaikan berkas akan dibuka pada 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved