Kakak Adik Warga Purwakarta Ini Ditangkap Polisi Karena Memiliki Sabu-sabu
Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap warga Purwakarta yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap warga Purwakarta yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pihaknya menangkap dua warga Kecamatan Plered, Purwakarta.
Keduanya merupakan adik dan kakak, yang ditangkap di sebuah desa yang masih dalam satu kecamatan pada Sabtu (30/6/2018) malam.
• VIDEO: Pecinta Lego Wajib Datang ke Acara Creative Carnival Lego di 23 Paskal Shoping Center Bandung
• Makan Konate Bingung dengan Nasibnya Usai Dicoret Sriwijaya, Sinyal Balik ke Persib Bandung?
"Tersangka berinisial Y (29) Dan PA (27). Kedapatan memiliki satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Heri saat dikonfirmasi di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (13/7/2018).
Penangkapan adik kakak yang memiliki sabu-sabu itu berawal dari informasi warga Desa Pamoyanan, Plered, Purwakarta.
Selanjutnya, kata Heri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di hari yang sama.
Tak Banyak yang Tahu, Ini Potret Dua Anak Meriam Bellina yang Ganteng https://t.co/e8bX7gIXYT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 13, 2018
Berselang satu jam dari informasi yang didapat dari warga, tim dari Satres Narkoba berhasil meringkus keduanya.
Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Hal tersebut dilakukan guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut serta sejauh mana keterlibatan Y dan PA terhadap jaringan peredaran Narkoba.
"Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya menambahkan. (*)