Kakak Adik Warga Purwakarta Ini Ditangkap Polisi Karena Memiliki Sabu-sabu

Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap warga Purwakarta yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
Ilustrasi: Narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali menangkap warga Purwakarta yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan pihaknya menangkap dua warga Kecamatan Plered, Purwakarta.

Keduanya merupakan adik dan kakak, yang ditangkap di sebuah desa yang masih dalam satu kecamatan pada Sabtu (30/6/2018) malam.

VIDEO: Pecinta Lego Wajib Datang ke Acara Creative Carnival Lego di 23 Paskal Shoping Center Bandung

Makan Konate Bingung dengan Nasibnya Usai Dicoret Sriwijaya, Sinyal Balik ke Persib Bandung?

"Tersangka berinisial Y (29) Dan PA (27). Kedapatan memiliki satu bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Heri saat dikonfirmasi di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Jumat (13/7/2018).

Penangkapan adik kakak yang memiliki sabu-sabu itu berawal dari informasi warga Desa Pamoyanan, Plered, Purwakarta.

Selanjutnya, kata Heri, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di hari yang sama.


Berselang satu jam dari informasi yang didapat dari warga, tim dari Satres Narkoba berhasil meringkus keduanya.

Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkoba tersebut serta sejauh mana keterlibatan Y dan PA terhadap jaringan peredaran Narkoba.

"Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucapnya menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved