Dua Preman yang Bawa Pedang Minta THR dan Rusak Kantor Dinas PUPR KBB Akhirnya Diringkus Polisi

"Saat itu mereka mengancam seluruh pegawai Dinas PUPR dengan mengacungkan pedang untuk minta THR," ujarnya

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Polisi memperlihatkan barang bukti, (di belakang dua preman yang ditangkap) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dua orang preman pelaku perusakan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi.

Insiden pengrusakan itu dilakukan preman yang mabuk dan berbuat onar di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat 8 Juni 2018.

Selain merusak ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, kedua preman yang juga anggota Ormas itu pun melukai dua pegawai.

Dokter Richard, Awalnya Liburan tapi Akhirnya Pimpin Operasi Penyelamatan Bocah yang Ditelan Gua

Kedua oknum Ormas tersebut adalah IH dan MI, satu di antara pelaku tersebut terpaksa ditembak pada bagian kaki kirinya lantaran melawan dengan menggunakan senjata tajam saat hendak diringkus polisi.

Dua preman yang diringkus polisi
Dua preman yang diringkus polisi (Tribunjabar/Hilman Kamaludin)

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana mengatakan, kedua preman tersebut ditangkap ditempat persembunyiannya setelah melakukan aksi perusakan di kantor PUPR Kabupaten Bandung Barat pada 8 Juni 2018.


"Saat itu mereka mengancam seluruh pegawai Dinas PUPR dengan mengacungkan pedang untuk minta THR," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jumat (13/7/2018).

Namun lanjut Rusdy permintaan mereka tidak digubris, sehingga keduanya langsung melakukan aksi pengrusakan di kantor tersebut.

"Tapi para pekerka tak berani mencegah para tersangka, karena mereka membawa pedang," kata Rusdy.

Setelah mendapatkan laporan, kata Rusdy, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi.


Rusdy mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku cukup alot, tetapi akhirnya mereka bisa ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Selain mengamankan keduanya, petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti sebilah pedang satu unit printer, lap top, dan satu unit CPU, serta beberapa ponsel.

"Akibat perbuatannya mereka dijerat pasal 170 KUHPidana tentang perusakan dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun," kata Rusdy.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved