KPAI Sayangkan Keterlibatan Anak pada Aksi 47 di Purwakarta, Berdampak Buruk untuk Si Anak
Larangan melibatkan anak tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penulis: Haryanto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta menyayangkan adanya keterlibatan anak-anak pada aksi yang dilakukan pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta nomor urut 3, Zainal Arifin-Lutfi Bambala (Zalu).
Aksi bertajuk Aksi 47 itu dilakukan oleh ratusan orang di depan kantor Panwaslu Purwakarta, Jalan Basuki Rahmat, Sindangkasih, Purwakarta, Rabu (4/7/2018).
Sekretaris KPAI Purwakarta, Nunung Nurjanah, menyayangkan adanya anak dibawah umur pada kegiatan aksi unjuk rasa yang menuntut keadilan pemilu di Purwakarta.
Bidan Ramlah, Korban Selamat KM Lestari Maju, Tertahan Hujan dan Angin Kencang di Atas Kapal Miring https://t.co/EOdNukeCBU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 4, 2018
"Kami sangat menyayangkan adanya keterlibatan anak dalam kegiatan politik tersebut, anak-anak kan belum memiliki hak politik. Pun, dalam undang-undang tidak dibenarkan aksi unjuk rasa melibatkan anak dibawah umur," kata Nunung saat dikonfirmasi melalui telepon.
Diketahui, larangan melibatkan anak tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Didalam UU tersebut menyatakan bahwa anak-anak wajib dilindungi dari penyalahgunaan politik.
Terlebih lagi, kata Nunung, dampak adanya anak pada kegiatan politik akan menempatkan anak pada situasi rawan dengan konflik.
Nantinya, hal tersebut berpotensi menghambat tumbuh kembang anak itu sendiri kedepannya.
"Kami meminta kepada semua pihak untuk menghentikan pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam proses kegiatan politik. Semuanya harus berperan aktif, agar kedepannya hal ini tidak berkelanjutan," ujar dia.
Baca: Pemkab Garut Siapkan Rp 700 Juta untuk Kebutuham Calon Jemaah Haji
Selain itu, dia mengajak kepada semua elemen masyarakat agar bersama-sama melaksakan apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi anak dari kekerasan dan penyalahgunaan dalam agenda politik seperti yang saat ini.
Selain pihak dari KPAI, Lembaga Kajian Strategis Kebijakan dan Pembangunan (eLKAP) Purwakarta pun menanggapi adanya kejadian miris tersebut.
Menurut seorang peneliti eLKAP di Bidang Sosial dan Politik, Riana Afriadi, hal ini menjadi preseden buruk bagi pendidikan keagamaan dan pendidikan bernegara bagi generasi muda, khususnya di Purwakarta.
"Kita telah gagal menerapkan pendidikan keagamaan yang baik dan pendidikan bernegara yang baik bagi generasi penerus," kata Riana.
Bahkan, pihaknya meminta KPAI hingga kepolisian untuk segera bertindak, karena adanya anak-anak pada unjuk rasa sudah melanggar hukum.
"Polisi harus segera tangkap inisiator demo tersebut, karena jelas-jelas melanggar hukum dimana melibatkan anak-anak dibawah umur dalam aksi politik," ujarnya menambahkan.
Baca: Massa Gabungan Ormas dan LSM Menggelar Aksi 47 di Purwakarta