OJK Cirebon Ingatkan Pegadaian Swasta Segera Ajukan Pendaftaran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan bahwa pergadaian swasta di Wilayah III Cirebon untuk mengajukan pendaftaran.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan bahwa pergadaian swasta di Wilayah III Cirebon untuk mengajukan pendaftaran.
Hal itu sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan pada 29 Juli 2016.
"Pegadaian swasta yang telah beroperasi sebelum adanya POJK itu harus mengajukan pendaftaran kepada OJK sebelum 29 Juli 2018," kata Kepala OJK Cirebon, M Luthfi, saat ditemui di Kantor OJK Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Senin (2/7/2018).
Baca: Pelatih Persib Kritik Penggunaan Rantis di Sepak Bola Indonesia, Mario Gomez: Kita Bukan Gangster!
Baca: Nining Ditemukan 500 Meter dari Tempat Dia Dinyatakan Tewas 1,7 Tahun Lalu, Masih Pakai Baju Sama
Ia mengatakan, penetapan POJK itu untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Terutama melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.
Secara umum, POJK itu mengatur bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, dan penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
Pengumuman SBMPTN 2018 Selasa 3 Juli, Ini Link Resmi yang Bisa Diakses dan Link Info Penting Panitia https://t.co/lPB6dhNH2l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 2, 2018
Selain itu, POJK tersebut juga mengatur perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pergadaian yang melanggar ketentuan.
"Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan," ujar M Luthfi.
Ia mengatakan, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK 31/POJK.05/2016 diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 tahun sejak Peraturan OJK itu diundangkan yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018.
Karenanya, ia mengimbau bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK tersebut diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK. (*)