Korupsi eKTP

Dokter Bimanesh Dituntut Enam Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta

jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor: Ravianto
kontan
Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang hari ini, Kamis (28/6/2018) menuntut dokter Bimanesh dengan pidana enam tahun penjara.

Selain itu, tim jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada dokter Bimanesh sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa meyakini Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi sengaja merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

"Menuntut, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan ditambah pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama, tiga bulan," ungkap jaksa KPK, Kreno Anto Wibowo.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, selain itu jaksa juga menganggap Bimanesh tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan peran dan perbuatan Fredrich Yunadi di perkara ini serta menyesali perbuatannya karena membantu Fredrich Yunadi.

Baca: Roro Fitria Cerita Pengalamannya di Penjara

Baca: Tim Sepakbola Remaja dan Pelatih Mereka Hilang di Gua Terlarang di Thailand

Terakhir hal yang juga meringankan ialah Bimanesh memiliki banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam.

Bimanesh, dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana‎ diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ditemui usai pembacaan tuntutan, Bimanesh bungkam seribu bahasa. Dia sama sekali tidak berkomentar atas tuntutan selama enam tahun penjara.

Sementara ‎itu, kuasa hukum Bimanesh, Wirawan Adnan meminta waktu satu 10 hari untuk menyusun pembelaan.

Namun hakim hanya mengizinkan satu minggu saja. Alhasil diputuskan nota pembelaan akan dibacakan pada Jumat (6/7/2018).(*)


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved