Kalau Masih Ada Spanduk dan Baliho Kampanye, Paslon Berurusan dengan Bawaslu
Urusan menurunkan atribut kampanye semisal baliho dan spanduk adalah tanggung jawab masing-masing paslon, mereka harus mengerahkan tim sendiri.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai Minggu (24/6/2018),Pilkada Jawa Barat memasuki masa tenang sebelum pencoblosan pada Rabu (27/6/2018).
Pada masa tenang, para paslon tidak boleh lagi berkampanye.
Seluruh wilayah pun harus bebas dari atribut kampanye.
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Cirebon https://t.co/FwGrVh1GbZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) 24 Juni 2018
"(Atribut kampanye) harus sudah turun tadi malam (Sabtu, 23/6/2018) pukul 24.00 WIB," ujar Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, ketika ditemui di Sport Jabar, Arcamanik, Bandung, Minggu (24/6/2018).
Yayat juga mengatakan, urusan menurunkan atribut kampanye semisal baliho dan spanduk adalah tanggung jawab masing-masing paslon.
Paslon harus mengerahkan tim untuk menurunkan atributnya.
"Kalau masih ada (atribut) yang belum turun itu urusan Bawaslu, dibantu dengan Satpol PP," ujar Yayat.
Baca: Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88 di Cirebon Dikenal Ramah dan Sopan
Masa tenang, kata Yayat, adalah masa yang diberikan KPU kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya menjelang Pilkada.
Masa tenang juga merupakan waktu bagi pemilih untuk mepelajari visi-misi dan program yang telah disampaikan setiap paslon.
Untuk itu, Yayat menghimbau kepada para paslon agar tidak mengganggu kondusivitas masa tenang.
"Jangan sampai masa tenang ini diganggu gerakan tanpa bola yang meresahkan masyarakat semisal intimidasi, teror, atau rayuan dengan memberikan uang," ujarnya.
Pilkada Jawa Barat secara serentak digelar pada Rabu (27/6/2018).
Ada 16 pemilihan bupati/wali kota dan satu pemilihan gubernur.
Yayat Hidayat menghimbau masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti.
Baca: Takut Dicopet, Wanita Ini Tewas saat Nekat Lompat dari Angkot