Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Zaka fitrah hukumnya wajib. Dilaksanakan sejak awal Ramadhan hingga menjelang salah Ied. Besarannya 2.5 hingga 3 kg.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
nu.or.id
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID - Penghujung bulan Ramadhan hanya tinggal menghitung hari.

Nuansa Hari Raya Idul Fitri pun sudah mulai terasa.

Menjelang Lebaran, umat Muslim tentunya harus menunaikan satu ibadah wajib selain puasa dan salat lima waktu di bulan Ramadan, yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib untuk setiap umat Islam, baik yang sudah baligh maupun belum.

فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ

Artinya :

Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

Besaran zakat fitrah

Untuk besaran zakat yang diberikan yaitu satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok.

Namun, angka tersebut kemudian digenapkan menjadi 2.5 kilogram untuk kehati-hatian.

Melansir dari nu.or.id, zakat fitrah boleh menggunakan uang seharga bahan pokok yang disebutkan di atas. Asalkan, dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menganjurkan zakat fitrah dikeluarkan sebesar 3 kilogram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis menjelaskan bahwa anjuran penggenapan itu bisa menjadi jalan keluar terkait perdebatan dan polemik besaran hitungan zakat yang harus dikeluarkan.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Anda bisa mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan dan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salaat Ied.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved