Aher Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Senin Sudah Cuti Bersama
"(ASN) Tidak boleh (pakai mobil dinas), setiap tahun kami tidak memperbolehkan," ujarnya.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov Jabar melarang para ASN menggunakan mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher ketika ditemui di Gedung Sate, Jumat (8/6/2018).
"(ASN) Tidak boleh (pakai mobil dinas), setiap tahun kami tidak memperbolehkan," ujarnya.
Baca: Ini Tradisi yang Dilakukan Kiper Persib Bandung Saat Lebaran, Mengaku Tak Mudik
Aher mengatakan bahwa larangan itu memang sudah menjadi peraturan yang harus dipatuhi.
"Itu urusan ketentuan moral. Memang tidak boleh," ujarnya.
Tong Sampah Hijau yang Viral dan Jadi Obrolan di Jakarta Juga Ada di Bandung, Ini Penampakannya! https://t.co/VX4T53FEt4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 8, 2018
ASN akan memulai cuti bersama lebaran pada Senin (11/6/2018).
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 223 tahun 2018, nomor 46 tahun 2018,dan nomor 13 tahun 2018, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menetapkan tanggal cuti bersama.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 1439 Hijriah dilaksanakan pada tanggal 11,12, 13,14, 18,19,dan 20 Juni 2018.
Cuti bersama tersebut juga disebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Video Tutorial Tulis Chat WhatsApp Tanpa Cape Ngetik, Tinggal Pakai Suara Saja, Yu Dicoba! https://t.co/lQINjOkRt9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 8, 2018
Dengan penambahan jumlah cuti bersama dibandingkan tahun lalu, membuka kesempatan bagi ASN untuk melakukan mudik lebih awal.
Sebelumnya diberitakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Regormasi dan Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018.
Dalam surat edaran tersebut tertera mengenai larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
Surat tersebut mengatur larangan ASN untuk menerima hadiah