Ramadan Berkah
Pejabat Sementara Wali Kota Bandung Membolehkan Ormas Minta THR dengan Satu Syarat Mutlak
Ia mengajukan syarat bagi mereka yang mengajukan THR. Syarat itu mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali dan . . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pejabat sementara Wali Kota Bandung mempersilakan organisasi masyarakat di Kota Bandung mengajukan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah di lingkungan Pemkot Bandung.
"Boleh saja mengajukan permohonan THR, selama tidak mengintimidasi tidak melakukan penekanan dan selama yang dimohonkan itu punya dana memberikan THR," kata Solihin, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/6/2018).
Baca: Liburan, Jessica Lebih Pilih Lokasi Ini, Bisa Jadi Referensi!
Baca: Tiga Pemain Real Madrid Tertawa di Samping Logo Besar Liverpool, Ternyata Ini yang Terjadi
Ia mengajukan syarat bagi mereka yang mengajukan THR. Syarat itu mutlak harus dilaksanakan tanpa terkecuali dan berkonsekuensi hukum bagi mereka yang mengajukan.
"Jangan memaksa jangan mengintimidasi. Kalau ada pemaksaan dari pemohon, pihak kepolisian menyatakan laporkan untuk ditindaklanjuti, karena itu mengancam juga," ungkapnya.
Foto-foto Lady Amelia, Cantiknya Kalahkan Kate Middleton dan Meghan Markle di Kerajaan Inggris https://t.co/AOui02nQDB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 4, 2018
Hanya memang, ia menganjurkan agar tidak ada pengajuan THR.
"Kalau bisa tidak meminta atau pengajuan proposal untuk itu (THR)," katanya. (*)