Semoga Jera! DLH Layangkan Sanksi Ini Pada 21 Perusahaan yang Masih Buang Limbah ke Sungai
Berdasarkan data di DLH sejauh ini sudah ada sekitar 21 perusahaan yang sudah diberi sanksi administrsi.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, MARGAASIH - Demi mendukung program Citarum Harum, sepanjang 2018, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung sudah melayangkan sebanyak 21 sanksi administrasi kepada perusahaan yang membuang limbah secara langsung.
"Sanksi administratif sudah kami keluarkan sejak 2015-2018 sudah lebih dari 200 perusahaan. Kami sudah melakukan penutupan sebanyak 68 titik pembuangan secara persuasif. Kalau tidak kami akan lakukan paksa, makanya mereka langsung tutup," kata Kepala Seksi Penaatan Hukum DLH, Robby Dewantara di lokasi tadi pagi di lokasi, Sabtu (2/6/2018).
Kasus Mobil Alphard Tabrak Lari, Pengemudinya Kakek 61 Tahun, Warga: Gilanya Dia Lawan Arah https://t.co/UgfR3godky via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 2, 2018
Robby menuturkan, berdasarkan data di DLH sejauh ini sudah ada sekitar 21 perusahaan yang sudah diberi sanksi administrsi.
Selain itu ada 32 perusahaan yang DLH tutup pembuangan air limbahnya, bahkan sampai ditutup perusahaannya karena tidak memiliki izin.
"Dari 2017 hingga sekarang ada juga 129 perusahaan yang sudah kami peringati untuk mengolah air limbahnya dengan baik. Perusahaan didominasi oleh perusahaan tekstil, makanan juga ada. Notabenenya adalah mengandung zat pewarna dan logam berat," katanya.
Baca: Jelang Pengamanan Arus Mudik-Balik 2018, Ratusan Kendaraan Polisi di Kota Tasik Diperiksa
Kegiatan ini dilakukan demi mendukung program pemerintah, yakni Citarum Harum bersama TNI, Polri dan masyarakat.
Demi program ini setiap perusahaan harus melakukan pengolahan air limbah, tidak mencemari dan saling menjaga.
"Sungai Citarum tidak akan bisa bersih dan harum jika memang belum ada kesadaran dari para pelaku industri dan itu belum sampai kesana," katanya.
Dikatakannya, DLH memiliki pos pengaduan terkait informasi pelayanan masyarakat berkaiatan dengan informasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pengaduan tersebut melalui website www.lapor.bandungkab.go.id, nomor whatsap, media sosial facebook dan instagram Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.
"Sejauh ini sudah ada 26 pengaduan dari masyarakat. Kami memantau perusahaan-perusahaan yang melakukan pembuangan air limbah tanpa pengolahan atau pengolahan tidak baik atau bahkan tidak berizin bekerjasama dengan Satpol PP, Polisi, TNI dan masyarakat. Kami lakukan penanganan 100 persen," tuturnya.
Baca: Cubit Mantan Pacar karena Urusan Asmara, Pria Ini Diciduk Polisi