Duh! Benarkah Tenaga Honorer Tidak Mendapat THR dan Cuti?
Menurut Mariani, ini tidak adil karena pegawai yang sudah berstatus ASN mendapat tunjangan dan THR dalam jumlah cukup besar.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) menuntut kesejahteraan tenaga honorer yang sudah bekerja dalam waktu lama di pemerintahan.
Saat ini, tenaga honorer tidak mendapat hak THR dan cuti.
Masalahnya adalah tenaga honorer tidak memiliki SK pengangkatan dari Kementerian PANRB.
"Semua belum mendapat THR. Semisal guru, dia tidak mendapat THR karena diangkat oleh SK kepala sekolah," ujar Ketua Umum KNASN saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Manis Legit, Ini 5 Jajanan Tradisional Cocok Dicemil Saat Berbuka! https://t.co/Q3XEbm2mwv via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 30, 2018
SK Kementerian, menurutnya, diperlukan karena dana THR diambil dari APBN.
Menurut Mariani, ini tidak adil karena pegawai yang sudah berstatus ASN mendapat tunjangan dan THR dalam jumlah cukup besar.
Selain tidak mendapat THR, pegawai honorer juga tidak mendapat hak cuti.
Baca: Manis Legit, Ini 5 Jajanan Tradisional Cocok Dicemil Saat Berbuka!
"Kami meminta pemerintah tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Selain itu, KNASN juga meminta penghapusan sistem outsourcing.
Menurutnya, instansi pemerintah seharusnya tidak boleh menggunakan sistem outsourcing.
KNASN juga meminta Kementerian PANRB dan Kemenkumham menyelesaiakan daftar inventarisasi masalah.
Jika hal itu selesai, maka tuntutan revisi Pasal 131 A UU No. 4 tentang ASN bisa dibahas di badan legislasi.
Satu di antara poin yang direvisi adalah masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Baca: Ini Doa Narsis Sam Aliano yang Dipasang pada Baliho, Minta Dipinang?