Direktur Keuangan First Travel Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya. Tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman . . .

Editor: Dedy Herdiana
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, terdakwa kasus First Travel, saat tiba di PN Depok, Senin (21/5/2018) 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel divonis 15 tahun penjara.

Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).

Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.

Baca: 4 Pemain Absen, Skuat Cadangan Persib Bandung Menanti Keputusan Gomez

Baca: Ini Kisah Ikke Nurjanah Saat Putuskan Berhijab, Sederhana tapi Bermakna

Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya.

Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari bank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.


Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.

Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.

Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.

Baca: WhatsApp Rilis Fitur Video Call Bisa Berempat Sekaligus, Mau Coba? Begini Caranya

Baca: Ini Komentar Paulo Dybala Setelah Dipanggil Jorge Sampaoli untuk Perkuat Argentina Bersama Messi

Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.

Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut.

Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum.

Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari.

Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved