Direktur Keuangan First Travel Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya. Tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman . . .
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan sekaligus Komisaris biro perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel divonis 15 tahun penjara.
Dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kiki menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018).
Selain hukuman penjara, Kiki juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca: 4 Pemain Absen, Skuat Cadangan Persib Bandung Menanti Keputusan Gomez
Baca: Ini Kisah Ikke Nurjanah Saat Putuskan Berhijab, Sederhana tapi Bermakna
Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai Kiki hanya mengelola First Travel tanpa ada bisnis lainnya.
Pun tidak ada aset bergerak maupun tidak bergerak maupun pinjaman dari bank untuk menggerakkan bisnis dan membayar kewajiban.
Benny Moerdani, Anggota Kopassus Perkasa Tembus Zona Neraka, Pasukan Elite Inggris Takluk Seketika https://t.co/8hEsQV4gcZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 29, 2018
Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah.
Kiki menggunakan uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.
Uang digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa.
Baca: WhatsApp Rilis Fitur Video Call Bisa Berempat Sekaligus, Mau Coba? Begini Caranya
Baca: Ini Komentar Paulo Dybala Setelah Dipanggil Jorge Sampaoli untuk Perkuat Argentina Bersama Messi
Pun uang setoran jemaah digunakan untuk membeli rumah.
Kepada majelis hakim, Kiki menyatakan akan berpikir tentang hukumannya tersebut.
Hal tersebut juga diutarakan penuntut umum.
Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari.
Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos First Travel Kiki Hasibuan Divonis 15 Tahun Penjara"