Penampilan Terbaru Roro Fitria Setelah 3 Bulan Mendekam di Penjara, Tapi Kok Bajunya?
Ada pemandangan menarik saat pelimpahan Roro Fitria. Ya, penampilannya menyita perhatian.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.ID - Artis peran Roro Fitria kurang lebih sudah tiga bulan mendekam di balik jeruji besi.
Seperti diketahui, Roro Fitria dicokok polisi pada Rabu (14/2/2018) lalu karena kasus narkoba.
Ia ditangkap di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan saat sedang menunggu pesanan sabu-sabu yang diantarkan WH dari YK.
Roro mengaku membeli barang haram itu untuk digunakan dalam perayaan Valentine bersama teman-teman artisnya.
Saat itu Roro mengaku mengonsumsi sabu-sabu sehingga polisi pun melakukan serangkaian tes kepada artis keturunan Jawa itu.
Namun, dari hasil pemeriksaan, Roro Fitria tidak terbukti mengonsumsi sabu-sabu. Ia juga tidak terbukti mengedarkan barang haram itu.
Akan tetapi, polisi tetap konsisten menyangka artis Roro dengan pasal kepemilikan dan pembelian narkoba.
"Kami masih konsisten menyangka yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Melihat Pasal 112 Ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Adapun Pasal 114 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar .
"Jadi yang bersangkutan terancam menerima hukuman penjara di atas lima tahun," kata Calvin.

Pada Senin (28/5/2018) kemarin, Roro diserakan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hal itu menyusul berkas perkara Roro Fitria sudah lengkap.
Baca: Kisahnya Heroik, Korban Begal yang Serang Balik Pembegalnya Ternyata Santri Asal Madura
Baca: Setelah Mantap Berhijab, Mulan Jameela Menangis Ungkap Satu Penyesalan
Baca: Rahasia Perbesar Payudara Secara Alami Menurut Leader Girld Band Secret, Jeon Hyosung
Ada pemandangan menarik saat pelimpahan artis yang pernah membintangi beberapa judul sinetron itu.
Roro tampak mengenakan baju batik yang dibalut baju oranye khas tahanan Polda Metro Jaya. Pakaian Roro itu bermotif sama dengan WH, kurir yang mengantarkan sabu-sabu dalam kasus ini.
Menurut laporan Kompas.com, Roro tampak segar dengan make up dan gaya rambut rapi.
Sayangnya, Roro tak menjawab ketika awak media menanyakan soal kekompakannya memakai baju batik.
Baca: Warga di Cirebon Ini Pilih Ngabuburit Sambil Naik Kuda, Anak Senang Ibu Tenang
Baca: Ayana Jihye Moon, Mualaf yang Sempat Ditentang Berhijab, Lihat Potret Terbarunya, Cantik Kebangetan
Ada juga foto lain yang memperlihatkan Roro dan WH melepas kemeja oranye. Ia juga terlihat mengenakan sepatu flat.
Potret Roro tanpa kemeja orange itu diunggah akun Instagram @lambe_turah.

Netizen pun ramai memberikan tanggapan.
umiie07: "Mau kondangan kali ah pake batik segala wkwk."
clarissa_angelie: "Salfok sama sepatunya.. biasa pk high heels skrg pk spatu flat.."
anthony_winata25: "Waaa batiknya sarimbitan eueyyy."
dita_marly: "Kayak mau kodangan eim wkwkwk."
ummiddo: "Salfox sm bajuna bs coulpe gt yak batiknya."
Baca: Benny Moerdani, Anggota Kopassus Perkasa Tembus Zona Neraka, Pasukan Elite Inggris Takluk Seketika
Baca: Terduga Teroris di Tasikmalaya Itu Ternyata Tukang Las, di Rumahnya Ditemukan Pedang dan Panah
Baca: Ada Kabar Malaysia Caplok 50 KM Wilayah Indonesia, Ini Penjelasan Admin @TNIAU