KPU Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Calon Legislatif, Jokowi Bilang Napi Koruptor Punya Hak

"Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Editor: Kisdiantoro
Kolase
Jokowi 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jika KPU akan tetap melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada Pemilu Legislatif 2019.

Namun, Presiden Joko Widodo berpendapat lain.

Joko Widodo atau karib disapa Jokowi menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018), seperti dikutip dari laman Kompas.com.

Menurut Jokowi, konstitusi sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi.


Jokowi mengakui KPU memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang akan memagari dalam pelaksanan Pemilu Legislatif 2019. Namun, Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi.

"Silakan lah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Jokowi.

Baca: Banjir Pesanan, Perajin Peci Sufi Cirebon Sebelum Ramadan Sudah Menutup Pesanan

Niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu.

Baca: Beredar Poster Mudik Bareng Relawan #2019GantiPresiden, Lihat 4 Agenda yang Diusungnya

Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved