Anggota DPRD Kota Bandung Tak Setuju Bila Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg, Lho Kok?

Menurutnya, meskipun mantan terpidana kasus korupsi sudah melakukan perilaku yang merugikan negara, mereka sudah menjalani masa hukumannya.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Ilustrasi Korupsi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam usaha KPU RI membuat peraturan pelarangan mantan terpidana kasus korupsi nampaknya tidak mendapatkan banyak dukungan dari para politisi.

Tak hanya di pusat, bahkan sampai ke Kabupaten/Kota. Sebut saja anggota DPRD Kota Bandung, Ade Fahruroji, yang mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan pelarangan KPU.

"KPU itu jangan bertindak melebihi tuhannya, KPU itu pelaksana undang undang ini kenapa merasa lebih jaya dari pada DPR dan presiden," ujar Ade di Bandung, Selasa (29/5/2018).


Menurutnya, meskipun mantan terpidana kasus korupsi sudah melakukan perilaku yang merugikan negara, akan tetapi mereka sudah menjalani masa hukumannya.

Bagi anggota komisi A ini, KPU sudah menghalangi hak konstitusi dari para mantan terpidana korupsi hanya karena mereka mempunyai catatan pernah melakukan korupsi.

"KPU itu tugasnya bagaimana menyelenggarakan pemilu, menciptakan pemilu yang kompetitif bukan menciptakan peraturan baru," tegas Ade.

Di DPR sendiri pembahasan pelarangan mantan koruptor nyaleg mendapat banyak penolakan dari para elit politis. Padahal, sentimen publik terhadap peraturan ini baik.

Baca: Ramadan, Pesanan Pancake Tape Ketan Bakung Buatan Atikah Meningkat, Pemesan Sampai Malaysia

Baca: Pengemudinya Nyalakan AC, Sedan Timor Ini Tiba-tiba Terbakar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved