Terkait Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik, Pemkot Cimahi: Tunggu Surat Edaran
MenPAN-RB masih memberlakukan larangan dipakainya mobil dinas ASN untuk mudik lebaran.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Terkait penggunaan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik lebaran 2018, Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Untuk itu Pemerintah Kota Cimahi tidak akan gegabah dalam penentuan sikap penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani, mengatakan pihaknya tetap akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Rincian Lengkap Gaji Petinggi & Jajaran BPIP yang Buat Heboh, Nilai Mahfud MD dan Megawati Fantastis https://t.co/A1h9Sxf5Rj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 28, 2018
"Jika diperbolehkan, maka akan langsung dibuatkan surat edarannya," ujar Muhammad Yani di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (28/5/2018).
Hal itu lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) masih memberlakukan larangan dipakainya mobil dinas ASN untuk mudik lebaran.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005.
Sementara disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penggunaan kendaraan milik negara itu sebagai pelanggaran.
"Jadi kita masih nunggu surat edaran. Nanti kita lihat kalau memang tidak punya kendaraan pribadi, (operasional) dibiayai oleh pribadi," kata Yani.
Baca: DPRD Sahkan Tiga Raperda, Satu di Antaranya Soal Pornografi
Baca: BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru di Cimahi, Ini Tanggapan Warga