Terkait Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik, Pemkot Cimahi: Tunggu Surat Edaran

MenPAN-RB masih memberlakukan larangan dipakainya mobil dinas ASN untuk mudik lebaran.

DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
ILUSTRASI mobil dinas 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Terkait penggunaan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mudik lebaran 2018, Pemerintah Kota Cimahi masih menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.

Untuk itu Pemerintah Kota Cimahi tidak akan gegabah dalam penentuan sikap penggunaan kendaraan dinas untuk digunakan mudik ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhammad Yani, mengatakan pihaknya tetap akan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.


"Jika diperbolehkan, maka akan langsung dibuatkan surat edarannya," ujar Muhammad Yani di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (28/5/2018).

Hal itu lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) masih memberlakukan larangan dipakainya mobil dinas ASN untuk mudik lebaran.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005.

Sementara disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap penggunaan kendaraan milik negara itu sebagai pelanggaran.

"Jadi kita masih nunggu surat edaran. Nanti kita lihat kalau memang tidak punya kendaraan pribadi, (operasional) dibiayai oleh pribadi," kata Yani.

Baca: DPRD Sahkan Tiga Raperda, Satu di Antaranya Soal Pornografi

Baca: BI Sediakan Layanan Penukaran Uang Baru di Cimahi, Ini Tanggapan Warga

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved